UU Harus Berpihak ke Rakyat

Kebijakan pemerintah harus dibuat untuk kesejahteraan umum dan keadilan sosial.

INFO MPR - Ketua Dewan Pers Indonesia Bagir Manan mengatakan, kenaikan bahan baku yang tidak diimbangi dengan pendapatan, itu sama saja dengan pemiskinan pada rakyat. Karenanya, setiap aturan yang berhubungan dengan rakyat harus dikomunikasikan bersama. Rakyat adalah bagian dari subjek komunikasi, sama halnya dengan penyelenggara negara, suprastruktur, dan infrastruktur. Sementara itu, yang menjadi objek komunikasi adalah kepentingan rakyat banyak.

"Oleh karena itu, jangan bicara konsep tanpa melibatkan rakyat," ujar Bagir Manan dalam diskusi bertajuk "Komunikasi Kebangsaan" di Gedung MPR RI, Senin, 16 Maret 2015.

Ketua Mahkamah Agung periode 2001-2008 ini mengutarakan, berdasarkan sebuah riset, ratusan undang-undang (UU) di Indonesia tidak memihak pada rakyat, melainkan pada kepentingan asing. Seharusnya, UU itu harus memihak kepada rakyat seperti yang dilakukan Perdana Menteri India Jawaharlal Nehru. Nehru selalu membuat kebijakan yang sesuai untuk kepentingan umum, antara lain kebutuhan akan sekolah, rumah, sandang dan pangan. Kendati tidak harus anti asing, Bagir berharap kebijakan pemerintah itu dibuat untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menekankan pentingnya sikap kenegarawanan, yaitu sikap hidup konstitusional yang rambu-rambunya ada dalam Empat Pilar MPR RI. Sebab, kata Hidayat, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika sangat kuat dalam komunikasi kebangsaan. Menyikapi banyaknya undang-undang yang memihak pada kepentingan asing, ia mengatakan masyarakat bisa mengajukan revisi ke Mahkamah Konstitusi jika keberatan dengan UU itu.

Tim Info Tempo

https://www.mpr.go.id/