Forum Konstitusi Bertemu Pimpinan MPR

Dibahas rencana pembentukan Lembaga Pengkajian Amandemen UUD NRI Tahun 1945

INFO MPR - Rencana pembentukan Lembaga Pengkajian Amandemen UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945 ke-5 dibahas pimpinan MPR bersama Forum Konstitusi, Selasa, 3 Maret 2015. Dalam pertemuan itu Forum Konstitusi berharap agar lembaga pengkajian terdiri dari orang-orang yang paham tentang perubahan konstitusi.

Pimpinan MPR Hidayat Nur Wahid, EE Mangindaan dan Oesman Sapta menyampaikan bahwa lembaga pengkajian akan terdiri dari 45 orang. "Keanggotaan terdiri dari para pakar ketatanegaraan, yang pernah terkait langsung dalam amandemen UUD NRI 1945, terkait dalam sosialisasi pilar MPR RI maupun ahli dalam kegiatan tata negara," ujar Hidayat.

Ketua Forum Konstitusi Harun Kamil didampingi anggotanya yakni Zain Badjeber, G Seto Harianto, Valina Sinka Subekti, Pataniari Siahaan, Baharuddin Aritonang, Soedijarto dan Soewarno menyampaikan catatan untuk Lembaga Pengkajian Konstitusi.

Harun berharap konstitusi itu terdiri dari para ahli yang dapat mengkaji antara undang undang dengan UUD 1945. Sebagaimana dikatakan Baharudin, banyak sekali undang-undang yang tidak sesuai dan tidak sejalan dengan konstitusi. Zain Badjeber menambahkan bahwa tidak ada larangan untuk melakukan perubahan pada konstitusi. "Bung Karno menyebut bahwa UUD NRI 1945 adalah undang undang dasar kilat. Bung Karno tidak melarang konstitusi disempurnakan pada saatnya nanti".

Pataniari juga sependapat. Namun perlu dijaga bahwa lembaga pengkajian bukan untuk exercise akademik, untuk membuat contoh konstitusi. Karena konstitusi itu refleksi rasional kehidupan masyarakat sesuai perkembangan zaman.

"Konstitusi dilahirkan untuk kebutuhan bangsa, paling tidak untuk satu generasi ke depan," ucap dia. Jika undang-undang telah sesuai dengan konstitusi, kata dia, maka tidak ada lagi kesempatan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Soewarno, mengingatkan bahwa sebelum dikaji, perlu tahu asal usul konstitusi dengan mencari tahu ke berbagai sumber seperti Badan Arsip Nasional. "Sehingga, kalau kita mau mengkaji konstitusi tidak mungkin kita tidak melakukan komparasi pada masa lalu," ujar dia. Anggota Forum Valina Sinka Subekti menilai bahwa konstitusi perlu dijaga bersama supaya bernilai dan berwibawa.

Tim Info Tempo

https://www.mpr.go.id/