SELASA, 31 MARET 2015 | 18:21 WIB

Hidayat : Hukum Harus Dijunjung Tinggi

Ini untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman di masyarakat.

INFO MPR - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) harus mampu meyakinkan publik bahwa langkah pemblokiran situs Islam adalah sebagai tindakan hukum untuk menyasar radikalisme. Ini untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman di masyarakat.

"Lebih konstruktif kalau pemerintah menggunakan sikap solutif dan mengayomi," kata Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid usai menerima Pesantren Darunnnajah dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (Kammi), Rabu, 1 April 2015. Kedatangan Pesantren Darunnnajah dipimpin Saifudin Arief yang ingin melaporkan kegiatan Kesyukuran ke 54. Sementara Kammi ingin berdiskusi dengan Hidayat menyikapi persoalan bangsa, khususnya kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat.

Kata Hidayat, di negara yang menjunjung hukum serta mengakui hak asasi manusia dan kebebasan pers, semua tindakan harus diarahkan ke hukum . Jika sudah terbukti melanggar, baru dilakukan tindakan. "Jangan hanya karena laporan, dilakukan eksekusi pemblokiran. Seharusnya panggil dulu pengelola situsnya, kemudian buktikan dan sampaikan aturannya. Kalau ada penyimpangan hukum, minta dihentikan. Itu pun harus dengan warning hingga tiga kali," ujar Hidayat.

Menurut Hidayat, jika pemblokiran itu berkaitan dengan kosakata radikalisme dan menyebar kebencian, idealnya pemerintah duduk bersama ahli hukum, bahasa, dan agama. Apalagi, kata Hidayat, pemerintah sudah mendapat apresiasi ketika membolehkan polwan berjilbab dan menyelenggarakan konferensi Islamic Financial Service Board ke 26.

Tim Info Tempo

https://www.mpr.go.id/