Lembaga Pengkajian MPR Segera Dibentuk

Lembaga ini penting dibentuk untuk mengkaji masalah serius yang sering dipertanyakan masyarakat.

INFO MPR - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid dalam diskusi “Urgensi Pembentukan Lembaga Pengkajian” di Ruang Presentasi Perpustakaan Gedung Nusantara IV MPR RI, Kamis (12/4) siang mengatakan pembentukan Lembaga Pengkajian MPR penting. Saat ini banyak dinamika yang dipertanyakan masyarakat Indonesia, misalnya keinginan untuk memunculkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Tentu keinginan masyarakat ini perlu pengkajian serius. Perlu lembaga yang mempelajari dampak-dampak apa saja jika GBHN muncul lagi.

Lebih lanjut, Hidayat menjelaskan telah dilakukan rapat gabungan pimpinan MPR dengan fraksi-fraksi dan perwakilan DPD untuk menentukan anggota lembaga pengkajian.

Masing-masing fraksi dan DPD telah mengusulkan nama-nama yang disesuaikan dengan kualifikasi kepakaran hukum tata negara, ekonomi, politik dan pemerintahan, pendidikan/kebudayaan, pertahanan dan keamanan, dan lain sebagainya. Maksimal anggota Lembaga Pengkajian sebanyak 60 orang.

Sementara itu, Anggota MPR dari Fraksi PKB Lukman Edy mengatakan anggota lembaga pengkajian direkrut juga dari para pakar dan mantan anggota MPR yang pernah melakukan amandemen UUD NRI 1945 I sampai dengan IV di mana kemudian tergabung dalam forum konstitusi.

Tim Info Tempo

https://www.mpr.go.id/