Hukum Indonesia Harus Berakar Pancasila

Setelah cek acak, ditemukan ada UU yang tidak menyebutkan Pancasila dalam konsideran.

INFO MPR - Kepala Badan Pengkajian MPR RI Bambang Sadono mengatakan bahwa setelah dilakukan cek acak, ditemukan ada undang-undang Indonesia yang tidak menyebutkan Pancasila dalam konsideran. Misalnya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Desa yang di dalamnya tidak menyebutkan tentang Pancasila kendati secara substansi UU Desa tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila.

"Ini memunculkan pemikiran apakah tidak perlu Pancasila posisinya dipertegas sebagai sumber hukum," kata Bambang dalam diskusi bertajuk 'Penegasan Pancasila Sebagai Sumber Hukum dan Hirearki Sistem Perundang-undangan' di MPR RI, Senin 9 Maret 2015.

Namun, sesuai harapan masyarakat bahwa Pancasila tidak hanya dipertahankan tetapi menjadi landasan bagi bangsa dan negara sebagai sumber dari segala sumber hukum. Dijelaskan Bambang, Pancasila merupakan cita hukum, rechtside yang harus dijadikan dasar dan tujuan setiap hukum di Indonesia. Oleh sebab itu, setiap hukum atau aturan yang lahir di Indonesia harus berakar pada Pancasila. Untuk itu ada dua parameter yang dapat dijadikan acuan sebelum hukum dikeluarkan yakni harus dipertanggungjawabkan secara akademis di perguruan tinggi dan diuji publik melalui tokoh masyarakat dan media.

Dijelaskan Bambang, Badan Pengkajian MPR secara fungsional diatur dalam Keputusan MPR RI No 4 Tahun 2014 yang mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika serta implementasinya. Ada 15 tema yang akan dibahas oleh Badan Pengkajian hingga akhir tahun 2015 diantaranya Pancasila, GBHN, Tap MPR RI dan hirearki perundang-undangan

Tim Info Tempo

https://www.mpr.go.id/