Istilah Empat Pilar MPR Dipertegas

Tidak perlu lagi ada polemik tentang pengertian Empat Pilar MPR RI di masyarakat.

INFO MPR - Penggunaan istilah Empat Pilar diharapkan tidak lagi menjadi polemik di masyarakat. Hal ini karena Mahkamah Konstitusi telah menganulir nomenklatur Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara yang pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Istilah Empat Pilar ini sudah kami tanyakan pada MK. MK sudah menyatakan tidak ada masalah jika kami mensosialisasikan penggunaan frasa Empat Pilar MPR RI. Jadi saya kira tidak perlu lagi ada polemik tentang pengertian Empat Pilar MPR RI di masyarakat," kata Ahmad Basarah, Ketua Badan Sosialisasi MPR RI dalam diskusi di MPR RI, Senin, 2 Maret 2015.

Basarah menjelaskan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI dimaksud merujuk pada pemasyarakatan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara; Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi Negara dan Ketetapan MPR RI; Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk Negara; dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.

Secara yuridis, kata Ahmad Basarah, setelah MPR berkonsultasi dengan Pusat Bahasa Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia menyatakan bahwa pilar bukan hanya berarti tiang pancang, tapi juga dapat dimaknai dasar (yang kuat). "Penggunaan istilah Empat Pilar ini bukan dimaksudkan untuk mensejajarkan Pancasila dengan pilar-pilar yang lain," jelasnya.

Sementara Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan kegiatan Badan Sosialisasi MPR RI saat ini sudah sangat berbeda dengan pengertian Empat Pilar yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. "Tidak ada yang bertentangan dengan kegiatan MPR RI. Kegiatan itu sangat positif dan harus diteruskan. Kami di MK juga melakukan sosialisasi Pancasila dan Konstitusi," kata Arief.

Tim Info Tempo

https://www.mpr.go.id/