SELASA, 05 Mei 2015 | 18:00 WIB

Hidayat Dukung Kebebasan Beraspirasi

Siapa pun boleh menyampaikan aspirasinya untuk perubahan Indonesia.

INFO MPR - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyampaikan di era reformasi Undang Undang Dasar (UUD) telah memberi ruang yang luas kepada masyarakat untuk berkonstitusi. Siapa pun boleh menyampaikan aspirasinya untuk perubahan Indonesia yang lebih baik.

Ia mencontohkan bagaimana seorang subjek hukum dapat menyampaikan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Karena judicial review, UU Pilkada memberikan kesempatan dari independen untuk menjadi calon kepala daerah. "Apa yang dilakukan masyarakat untuk judicial review, banyak yang dikabulkan. Mereka bisa mengalahkan pemerintah dan DPR," kata Hidayat dalam acara Dengar Pendapat bersama Lembaga Dakwah Kampus (LDK) se-Jakarta Selatan di Ruang GBHN Gedung MPR RI, Selasa, 5 Mei 2015.

Karenanya, ia sangat mengapresiasi kegiatan Dengar Pendapat ini. Menurut dia, melalui kegiatan tanya jawab ini mahasiswa dapat menyampaikan aspirasi, bertukar ide dan pikiran.

Pengurus Lembaga Dakwah Kampus Jakarta Selatan Arief Rahman Hakim juga menyambut baik acara ini. Menurut dia, di acara Dengar Pendapat ini, semua bisa menyampaikan aspirasinya.

Sebelumnya, Hidayat juga menerima Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Persis) Nizar Ahmad Saputra dan Ketua Umum Himpunan Mahasiwi (Himi) Persis Rima Destiani. Kepada Hidayat Nizar menyampaikan dua program yang dilaksanakan Hima Persis, yakni Madrasah Politik dan Sekolah Filsafat Hukum Islam.

Tim Info Tempo

https://www.mpr.go.id/