Ragab Pembentukan Lembaga Pengkajian MPR

Lembaga Pengkajian MPR dibentuk untuk mendukung pelaksanaan wewenang dan tugas konstitusional MPR

INFO MPR - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan didampingi Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, EE. Mangindaan dan Oesman Sapta, memimpin Rapat Gabungan (Ragab) dengan pimpinan fraksi dan pimpinan kelompok anggota DPD di MPR, di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Selasa (10/2) siang.

Agenda ragab yaitu pengajuan usulan nama-nama anggota Lembaga Pengkajian MPR dari seluruh fraksi dan kelompok anggota DPD. Keberadaan Lembaga Pengkajian MPR penting dan diatur dalam Pasal 60 ayat (1) Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR.

Ketua MPR Zulkifli Hasan membacakan usulan nama-nama anggota Lembaga Pengkajian MPR yang telah diajukan sebagai berikut:

Fraksi PDIP mengusulkan 7 nama yakni Eva Kusuma Sundari, Pataniai Siahaan, Soedijarto, Arif Budimanta, Yudie Latief, Widodo Ekatjahyana, Adji Samekto.

Fraksi Partai Demokrat mengusulkan 4 nama yakni Jafar Hafsah, Yusyus Kuswandana, I Wayan Sugiana, Nanang Samodra.

Fraksi Partai Hanura mengusulkan 1 nama, yakni Jenderal (Purn) Chairudin Ismail.

Fraksi PKS mengusulkan 3 nama, yakni Fitra Arsil, KH. Buchory Yusuf, Indra.

Fraksi PPP mengusulkan 2 nama yakni Achmad Yani, Ali Hardi Kiaidemak.

Fraksi Nasdem mengusulkan 2 nama yakni Saldi Isra, Lalu Sudarmadji.

Kelompok DPD mengusulkan 9 nama yakni Achmad Farhan Hamid, Bambang Soeroso, Wahidin Ismail, Marhany V Pua, I Wayan Sudirta, Irman Putera Siddin, Tarman Azzam, Soegito, Chairiyah.

Nama-nama calon anggota Lembaga Pengkajian MPR tersebut adalah nama-nama dengan kualifikasi kepakaran hukum tata negara, ekonomi, politik dan pemerintahan, pendidikan/kebudayaan, pertahanan dan keamanan, serta mantan anggota MPR yang pernah terlibat dalam perubahan UUD NRI Tahun 1945, Tim Kerja Sosialisasi, maupun Tim Kerja Kajian Sistem Ketatanegaraan.

Fraksi PKB, Golkar, dan PAN belum memberikan usulan nama kepada Pimpinan MPR. Menurut Zulkifli, usulan nama dapat diserahkan kepada Pimpinan MPR satu hari setelah Ragab selesai.

Tim Info Tempo

https://www.mpr.go.id/