MINGGU, 05 APRIL 2015 | 13:35 WIB

Amandemen UUD NRI 1945 Boleh Dilakukan

Amandemen UUD NRI 1945 Boleh Dilakukan

INFO MPR - Anggota MPR RI Deding Ishak mengatakan untuk penyempurnaan dan memenuhi aspirasi masyarakat, perubahan UUD Negara Republik Indonesia (NRI) tahun 1945 boleh dilakukan. Namun perubahan dilakukan untuk mempertegas sistem presidensiil, peningkatan peran dan fungsi lembaga-lembaga negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dikatakan Deding saat memberi materi kepada 100 mahasiswa peserta outbond di hotel Singgasana Surabaya, seiring pelaksanaan konstitusi UUD NRI Tahun 1945 yang telah diamandemen oleh MPR pada 2002, perlu dilakukan penyesuaian kembali.

Dalam kaitannya, dia menyontohkan kewenangan dari Komisi Yudisial harus diperluas lagi. Selama ini Komisi Yudisial hanya melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim. Akan tetapi, kewenang Komisi Komisi Yudisial tidak dapat dilaksanakan pada hakim konstitusi, karena UUD NRI 1945 secara tersurat tidak menjangkau lembaga tersebut. Perilaku hakim konstitusi diawasi oleh Dewan Etik Mahkamah Konstitusi dan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi.

Menurut Deding, majelis kehormatan dibentuk Mahkamah Konstitusi sendiri. Sehingga tidak menjamin independen dan objektif. Hal ini menjadikan dispute dalam sistem ketatanegaraan kita dalam konteks hubungan antar lembaga negara. ''Sepanjang untuk penyempurnaan dan memenuhi aspirasi masyarakat serta memenuhi persyaratan, perubahan UUD NRI Tahun 1945 boleh dilakukan'', kata Dading.

Tim Info Tempo

https://www.mpr.go.id/