Wakil MPR Terima Dubes Azerbaijan

Duta Besar Republik Azerbaijan untuk Indonesia Tamerlan Garayer Dipertanyakan keberadaan Kantor Duta Besar Armenia di Indonesia

INFO MPR - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Jumat 20 Februari 2015, menerima Duta Besar Republik Azerbaijan untuk Indonesia Tamerlan Garayer di Gedung Nusantara III MPR RI. Dalam kunjungan itu, Tamerlan mempertanyakan keberadaan Kantor Duta Besar Armenia di Indonesia. Pasalnya, Armenia belum mendapat pengakuan sebagai negara merdeka, sehingga tidak sah jika mendirikan Kantor Duta Besar di negara mana pun.

Hidayat berjanji membantu menyelesaikan masalah ini, dan akan membicarakannya dengan DPR dan pemerintah, khususnya Kementerian Luar Negeri. “Kami akan sampaikan ke DPR, karena tugas MPR lebih kepada sosialisasi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kami akan komunikasikan dan kaji lebih serius, kenapa dibuka Kedutaan Armenia di Indonesia,” kata Hidayat.

Hidayat juga akan menjadwalkan pertemuan Duta Besar Azerbaijan dengan Ketua DPR RI dan Komisi I DPR RI usai masa reses DPR pada Maret 2015 mendatang. Selain itu, Hidayat juga menyarankan agar masalah kedua negara ini diselesaikan melalui PBB.

Konflik Azerbaijan dan Armenia dimulai sejak tahun 1992. Kedua negara yang baru saja merdeka dari Uni Sovyet itu terlibat perang karena memperebutkan kawasan Karabakh. Ketika Sovyet bubar, warga Karabakh menyatakan diri sebagai kawasan merdeka. Padahal masyarakat yang umumnya beragama Kristen itu ingin lepas dari Azerbaijan yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Tentara Armenia menyerbu kawasan perbatasan Azerbaijan dengan dalih membantu warga Karabakh merdeka. Akibat serbuan itu, sekitar 20 % kawasan Azerbaijan jatuh ke tangan tentara Armenia. Banyak korban jiwa dalam peristiwa tersebut, termasuk anak-anak, wanita dan orangtua. Kemudian organisasi bernama Minsk yang diutus oleh PBB berhasil menjadi mediator persengketaan. Pada tahun 1994, Azerbaijan dan Armenia pun menyatakan gencatan senjata.

Tim Info Tempo

https://www.mpr.go.id/