A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead

Filename: libraries/Pagination.php

Line Number: 2

Backtrace:

File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/application/controllers/Detail.php
Line: 14
Function: __construct

File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/index.php
Line: 292
Function: require_once

Pancasila Menjunjung Kedaulatan Hukum | Jendela MPR-RI | tempo.co

05 JUNI 2015 | 17.00

Pancasila Menjunjung Kedaulatan Hukum

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Empat Pilar MPR di Gedung Unas, Jumat, 5 Juni 2015.

INFO MPR - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid mengatakan segala tindak-tanduk masyarakat Indonesia harus mengacu pada hukum. Hal ini sesuai dengan kerangka Pancasila, yang menyebutkan Indonesia adalah negara hukum.  

"Dengan berlakunya hukum, masyarakat dapat terjamin dan terlindungi dari segala bentuk ancaman dan kekerasan," kata Hidayat saat menjadi narasumber dalam acara “Sosialisasi Empat Pilar MPR” yang terselenggara atas kerja sama MPR dan Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) di gedung Unas, Jumat, 5 Juni 2015.

Sosialisasi ini dihadiri 150 mahasiswa dengan narasumber Hidayat Nur Wahid; anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Khatibul Umam Wiranu; dan sejumlah akademikus Unas. Menurut Hidayat, terjadinya judicial review dan perubahan dalam bab, pasal, dan ayat menunjukkan bahwa undang-undang Indonesia masih melakukan penyesuaian ke arah yang lebih baik dari segi politik, ekonomi, sosial-budaya, dan bahkan hukum.

Menurut Hidayat, sosialisasi empat pilar kebangsaan yang dilakukan MPR adalah upaya untuk menyegarkan kembali ingatan bahwa Indonesia berlandaskan Pancasila serta reformasi yang menjunjung kedaulatan hukum, dan bukan otoritarianisme. "Sosialisasi ini disampaikan karena di tengah-tengah masyarakat masih ditemukan ketidakadilan hukum, perusak lingkungan, dan lain-lain," katanya. (*)

 

Foto Terkini