Severity: 8192
Message: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead
Filename: libraries/Pagination.php
Line Number: 2
Backtrace:
File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/application/controllers/Detail.php
Line: 14
Function: __construct
File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/index.php
Line: 292
Function: require_once
03 DESEMBER 2015 | 10.59
Hal ini sangat penting untuk menjawab berbagai tantangan bangsa ke depan dalam upaya menyukseskan pembangunan daerah.
INO MPR - Lembaga Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat mengadakan acara Dengar Pendapat tentang Pelaksanaan UUD 1945 dalam Perencanaan Pembangunan Daerah serta Urgensi GBHN Perspektif Pembangunan Nasional. Acara yang dilaksanakan di Gedung Merdeka, Kota Bandung, pada 2 Desember 2015 itu diikuti 50 anggota Lembaga Pengkajian MPR.
Acara Dengar Pendapat yang dilaksanakan di gedung bersejarah tempat diselenggarakannya Konferensi Asia-frika (KAA) pada 1955 itu dihadiri Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Ketua Lembaga Pengkajian MPR Rully Chairul Azwar, dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid selaku keynote speaker menyatakan tema ini sangat penting untuk menjawab berbagai tantangan bangsa ke depan dalam upaya menyukseskan pembangunan daerah serta menjelaskan bahwa landasan pembangunan dalam GBHN merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah dan MPR sebagai representasi rakyat dalam melaksanakan visi, misi, serta tujuan dan program pemerintah sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Serta memiliki pola umum pembangunan dan visi-misi yang jelas, terarah, tanpa terpengaruh adanya pergantian kekuasaan.
Ahmad Heryawan menjelaskan, otonomi daerah adalah keniscayaan dan pembangunan nasional/daerah harus direncanakan secara terukur dan berkesinambungan. Perencanaan pembangunan daerah harus ditetapkan kelembagaan yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat. (*)
16 DESEMBER 2015 | 14.48
16 DESEMBER 2015 | 14.47
16 DESEMBER 2015 | 14.47