Severity: 8192
Message: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead
Filename: libraries/Pagination.php
Line Number: 2
Backtrace:
File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/application/controllers/Detail.php
Line: 14
Function: __construct
File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/index.php
Line: 292
Function: require_once
01 DESEMBER 2015 | 14.15
Pimpinan MPR melantik tiga Anggota MPR Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa jabatan Tahun 2014-2019.
INFO MPR - Wakil Ketua MPR RI Mahyudin didampingi Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid melantik tiga Anggota MPR Pengganti Antar Waktu (PAW) di Ruang Gedung Nusantara IV Kompleks MPR, DPR dan DPD pada Selasa, 1 Desember 2015. Tiga Anggota MPR yang dilantik yakni Hetifah, anggota MPR mewakili DPR dari F-P Golkar daerah pemilihan Kalimantan Timur, H.A Junaidi Auly, anggota MPR dari DPR F-PKS daerah pemilihan Lampung II, dan Muhammad Matri Agoeng, anggota MPR mewakili DPR F-PKS daerah pemilihan Jawa Tengah IV.
Dalam amanatnya, Mahyudin mengajak kelima anggota MPR yang baru dilantik untuk terlibat aktif dalam berbagai tugas MPR, terutama dalam kegiatan pemasyarakatan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika. Keempat hal itu harus diwujudkan secara bersama-sama sebagai implementasi janji-janji kebangsaan.
Menurut Mahyudin, dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara yang terjadi saat ini perlu dicermati secara seksama. Hal ini seiring semakin besarnya peran aktif masyarakat dalam menentukan kebijakan negara untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kata Mahyudin, pelaksanaan demokrasi yang sedang berjalan saat ini telah melahirkan tantangan bangsa yang belum bisa diselesaikan. "Hal ini menjadi tantangan juga bagi mereka yang baru saja dilantik," ujar Mahyudin.
Tantangan itu muncul, salah satu faktornya adalah karena belum dilaksanakan dan dipatuhinya UUD NRI Tahun 1945 dalam kehidupan sehari-hari. Karenanya ia berharap semua pihak bisa melaksanakan UUD 1945 secara utuh dan konsekuen.
Mahyudin melihat dampak multidimensi muncul sebagai kecenderungan belum dipahaminya ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945. Karenanya, pemahaman terhadap konstitusi itu penting seperti bagaimana untuk mewujudkan cita-cita proklamasi sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Demokrasi di Indonesia, diungkapkan Mahyudin tertera dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD NRI Tahun 1945. Disadari bahwa cita-cita ideal itu belum sepenuhnya dilakukan. Untuk itu menjadi kewajiban MPR untuk mencurahkan perhatian guna mengawal demokrasi agar sejalan dengan konstitusi. MPR sebagai lembaga perwakilan bertugas untuk mengemban amanat itu. "Itu tanggung jawab Majelis untuk mengajak semua pihak merenungkan kembali perjalanan demokrasi kita, apa sudah sejalan dengan prinsip konstitusional," ujar Mahyudin.
Mahyudin menegaskan tantangan MPR saat ini, dituntut tidak saja melakukan kehidupan yang baik sesuai tatanan berbangsa dan bernegara, tapi juga mampu membangun paradigma untuk mewujudkan kebangsaan. "Karenanya kami mengajak anggota MPR yang baru dilantik untuk sama-sama melakukan kesenangan konstitusi dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab, sehingga apa yang diikhtiarkan dapat berguna bagi bangsa dan negara," kata Mahyudin. (*)
16 DESEMBER 2015 | 14.48
16 DESEMBER 2015 | 14.47
16 DESEMBER 2015 | 14.47