Severity: 8192
Message: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead
Filename: libraries/Pagination.php
Line Number: 2
Backtrace:
File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/application/controllers/Detail.php
Line: 14
Function: __construct
File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/index.php
Line: 292
Function: require_once
25 MEI 2015 | 12.40
Basarah Hukum di Indonesia Masih Prosedural
INFO MPR - Ketua Badan Sosialisasi MPR RI Ahmad Basarah prihatin melihat pelaksanaan hukum di Indonesia yang masih terfokus pada prosedural yang terkadang meminggirkan sisi kemanusiaan. Menurut dia, hukum itu harus dilaksanakan dengan mengedepankan akal sehat dan hati nurani.
Hal ini disampaikan Basarah dalam acara peluncuran buku dan seminar bertajuk 'Pergeseran Pemikiran Hukum Dari Era Yunani Menuju Post Modernisme', kerjasama MPR RI dengan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang, yang diikuti sekitar 300 peserta dari kalangan dosen, mahasiswa dan elemen masyarakat umum di Ballroom Patra Jasa Semarang Convention Hotel, Senin, 25 Mei 2015. Kata Basarah, tema seminar soal hukum ini sangat penting. Hal ini dikarenakan pasca reformasi bergulir, salah satu perubahan fundamental yang terjadi di Indonesia adalah Indonesia sebagai negara hukum.
Seminar ini adalah salah satu metode Sosialisasi Empat Pilar MPR RI (Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara dan ketetapan MPR, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara). "Forum-forum semacam ini adalah momen penting untuk MPR melakukan sosialisasi dan pengkajian tentang sistem ketatanegaraan dan mendapat masukan yang bagus dari elemen masyarakat yang menjadi peserta," kata Basarah.
Di acara itu, Rektor Universitas Diponegoro Yos Johan menyampaikan soal hukum ini akan menjadi menarik jika dibahas dari sisi kemanfataan dan legalitas. Menurut dia, sudah saatnya meminggirkan legalitas yang kaku. "Hukum harus menerapkan empat K, yakni Kepastian, Keadilan, Kemanfataan, dan Kasih sayang," tuturnya.
Kepala Pusat Pengkajian Sekretariat Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono menjelaskan kegiatan semacam ini tengah dilakukan MPR RI di hampir seluruh provinsi di Indonesia, sesuai yang diamanahkan UU No.17 Tahun 2014 pasal 5.
Tim Info Tempo
16 DESEMBER 2015 | 14.48
16 DESEMBER 2015 | 14.47
16 DESEMBER 2015 | 14.47