A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead

Filename: libraries/Pagination.php

Line Number: 2

Backtrace:

File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/application/controllers/Detail.php
Line: 14
Function: __construct

File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/index.php
Line: 292
Function: require_once

Mpr Akan Judicial Review Uu Md3 | Jendela MPR-RI | tempo.co

05 NOVEMBER 2015 | 17.35

MPR Akan Judicial Review UU MD3

MPR ingin penegasan tentang kemandirian MPR dalam menyusun anggaran.

INFO MPR - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI  berupaya menyempurnakan sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya peran MPR. Beberapa ketentuan yang bertentangan dalam undang-undang akan dilakukan judicial review.

Wakil Ketua MPR Mahyudin di Gedung MPR, Senayan, Kamis, 5 November 2015, mengatakan MPR akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). MPR ingin penegasan tentang kemandirian MPR dalam menyusun anggaran.

Dalam ketentuan Pasal 5 pada UU MD3 disebutkan bahwa MPR punya kemandirian dalam menyusun anggaran sendiri. Dalam aturannya, anggaran MPR ini disampaikan kepada presiden untuk dibahas bersama DPR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Akan tetapi, pada kenyataannya, anggaran MPR menjadi pembahasan Komisi III DPR RI.

“Seharusnya anggaran ini dibahas antara pemerintah dengan sekretariat jenderal dan Badan Anggaran. Karena itulah, kami akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Pimpinan MPR sedang menyiapkan lawyer,” kata Mahyudin.

Anggaran MPR, kata Mahyudin, tidak diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur. Selama ini, dana MPR dikelola untuk kegiatan kebangsaan dan sosialisasi Empat Pilar MPR. (*)

Foto Terkini