A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead

Filename: libraries/Pagination.php

Line Number: 2

Backtrace:

File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/application/controllers/Detail.php
Line: 14
Function: __construct

File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/index.php
Line: 292
Function: require_once

Pemerintah Harus Bentuk Badan Sosialisasi Empat Pilar | Jendela MPR-RI | tempo.co

31 OKTOBER 2015 | 03.00

Pemerintah Harus Bentuk Badan Sosialisasi Empat Pilar

Sosialisasi empat pilar merupakan perintah hukum.

INFOMPR - Upaya MPR melaksanakan sosialisasi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara, Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara tidak akan pernah cukup, meski 692 anggota MPR terlibat di dalamnya.

Hal ini disebabkan wilayah yang harus dijangkau sangat luas. Karena itu, sejak pemerintahan lalu MPR telah mengusulkan agar pemerintah membentuk badan yang bertugas melaksanakan sosialisasi. "Badan inilah yang nantinya akan memberikan sosialisasi empat pilar kepada seluruh kelompok masyarakat. Bisa seperti Badan Pembina Mental Ideologi pada zaman Soekarno atau BP7 di era Soeharto," ujar Ketua Badan Sosialisasi MPR Ahmad Basarah usai membuka kegiatan sosialisasi Empat Pilar bagi kalangan guru-guru PGRI Kota Malang, Sabtu, 31 Oktober 2015.

Tapi, kata Basarah, apa jadinya negeri ini jika masalah ideologi bangsanya tidak disentuh sama sekali seperti yang terjadi pada pasca reformasi. "Karena itu MPR akan terus mendorong pemerintah membentuk badan tersebut, dan tetap akan melakukan sosialisasi selama badan bentukan pemerintah itu belum berdiri," kata Basarah.

Apalagi, menurut Basarah, sosialisasi empat pilar yang dilaksanakan MPR itu merupakan perintah hukum sesuai isi yang terdapat dalam UU MD3. (*)

Foto Terkini