Severity: 8192
Message: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead
Filename: libraries/Pagination.php
Line Number: 2
Backtrace:
File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/application/controllers/Detail.php
Line: 14
Function: __construct
File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/index.php
Line: 292
Function: require_once
31 OKTOBER 2015 | 03.00
Sosialisasi empat pilar merupakan perintah hukum.
INFOMPR - Upaya MPR melaksanakan sosialisasi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara, Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara tidak akan pernah cukup, meski 692 anggota MPR terlibat di dalamnya.
Hal ini disebabkan wilayah yang harus dijangkau sangat luas. Karena itu, sejak pemerintahan lalu MPR telah mengusulkan agar pemerintah membentuk badan yang bertugas melaksanakan sosialisasi. "Badan inilah yang nantinya akan memberikan sosialisasi empat pilar kepada seluruh kelompok masyarakat. Bisa seperti Badan Pembina Mental Ideologi pada zaman Soekarno atau BP7 di era Soeharto," ujar Ketua Badan Sosialisasi MPR Ahmad Basarah usai membuka kegiatan sosialisasi Empat Pilar bagi kalangan guru-guru PGRI Kota Malang, Sabtu, 31 Oktober 2015.
Tapi, kata Basarah, apa jadinya negeri ini jika masalah ideologi bangsanya tidak disentuh sama sekali seperti yang terjadi pada pasca reformasi. "Karena itu MPR akan terus mendorong pemerintah membentuk badan tersebut, dan tetap akan melakukan sosialisasi selama badan bentukan pemerintah itu belum berdiri," kata Basarah.
Apalagi, menurut Basarah, sosialisasi empat pilar yang dilaksanakan MPR itu merupakan perintah hukum sesuai isi yang terdapat dalam UU MD3. (*)
16 DESEMBER 2015 | 14.48
16 DESEMBER 2015 | 14.47
16 DESEMBER 2015 | 14.47