A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead

Filename: libraries/Pagination.php

Line Number: 2

Backtrace:

File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/application/controllers/Detail.php
Line: 14
Function: __construct

File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/index.php
Line: 292
Function: require_once

Kewarganegaraan Ganda Tidak Bisa Diterapkan | Jendela MPR-RI | tempo.co

29 OKTOBER 2015 | 21.20

Kewarganegaraan Ganda Tidak Bisa Diterapkan

Wacana Presiden Joko Widodo akan pemberian peluang soal kewarganegaraan ganda ditanggapi dengan tegas oleh Wakil Ketua MPR RI Mahyudin.

INFO MPR - Wacana Presiden Joko Widodo akan pemberian peluang soal kewarganegaraan ganda ditanggapi dengan tegas oleh Wakil Ketua MPR RI Mahyudin. “Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda. Kalau sampai ada, itu melanggar dan harus dicabut,” ujarnya setelah membuka acara kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI kerja sama MPR RI dengan BEM Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis, 29 Oktober 2015.

Wacana ini mengemuka dalam dialog bersama warga Indonesia yang tinggal di Amerika Serikat dengan Presiden Joko Widodo. Bertempat di Wisma Tilden di KBRI, Washington, dalam dialog, Presiden Jokowi ditodong untuk membuka peluang kepemilikan warga negara ganda. Wacana ini makin meluas mengingat banyak fenomena kawin campur antara warga negara Indonesia dan warga negara asing.

“Ini adalah isu yang sangat sensitif. Kewarganegaraan ganda tidak boleh di Indonesia,” ujar Mahyudin. Menurut dia, pemerintah harus berhati-hati dalam menyikapi semua wacana publik yang akan menjadi kebijakan dan peraturan publik.

Seharusnya semua kebijakan dan peraturan harus dikeluarkan demi kepentingan rakyat bangsa. Contohnya, soal wacana kepemilikan tanah oleh warga negara asing. Kalau itu sampai terjadi, banyak lahan di Indonesia dikuasai asing. (*)

Foto Terkini