A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead

Filename: libraries/Pagination.php

Line Number: 2

Backtrace:

File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/application/controllers/Detail.php
Line: 14
Function: __construct

File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/index.php
Line: 292
Function: require_once

Digelar Seminar Bertajuk Kewenangan Dpd | Jendela MPR-RI | tempo.co

10 SEPTEMBER 2015 | 16.26

Digelar Seminar Bertajuk Kewenangan DPD

Seminar ini diselenggarakan sebagai upaya melaksanakan salah satu rekomendasi MPR.

INFO MPR - Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat menelaah kembali sistem ketatanegaraan Indonesia. Upaya ini dilakukan dalam melaksanakan salah satu rekomendasi MPR RI masa jabatan 2009-2014 dalam menata sistem ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan UUD NRI Tahun 1945.

Ketua Badan Pengkajian MPR Bambang Sadono dalam  seminar nasional "Penataan Kewenangan DPD RI dalam Rangka Menata Sistem Ketatanegaraan Indonesia" berharap mendapat masukan sekaligus rancangan yang kritis tentang penataan kewenangan DPD. Para narasumber seminar dalam acara yang digelar Grand Ballroom Hotel Aryaduta, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis, 10 September 2015,  itu dimintanya melakukan kajian yang lebih mendalam terhadap isu-isu ketatanegaraan Indonesia.

Akademikus  yang hadir adalah para dosen dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya: Febrian,  Ridwan,  dan Zen Zanibar. Adapun anggota MPR yang hadir adalah John Pieris, Nurmawanti Dewi Bantilan, dan Martin Hutabarat. Acara ini juga dihadiri pewakilan Rektor Universitas Sriwijaya  Anis Saggaff,  perwakilan Gubernur Sumatera Selatan,  Pangdam II Sriwijaya, Kapolda Sumatera Selatan,  dan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.  (*)

Foto Terkini