Severity: 8192
Message: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead
Filename: libraries/Pagination.php
Line Number: 2
Backtrace:
File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/application/controllers/Detail.php
Line: 14
Function: __construct
File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/index.php
Line: 292
Function: require_once
09 SEPTEMBER 2015 | 10.37
Multitafsir atas status Ketetapan MPR (TAP MPR) membutuhkan kajian yang mendalam. Muncul penafsiran bahwa MPR tidak lagi berwenang mengeluarkan TAP MPR.
INFO MPR - Multitafsir atas status Ketetapan MPR (TAP MPR) membutuhkan kajian yang mendalam. Muncul penafsiran bahwa MPR tidak lagi berwenang mengeluarkan TAP MPR. Sedangkan TAP MPR sendiri sebagai instrumen hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia masih sangat dibutuhkan.
Hal ini diungkapkan Ketua Badan Pengkajian MPR Bambang Sadono di sela-sela seminar nasional bertema ”Tinjauan Terhadap Pemberlakukan Ketetapan MPRS/MPR Berdasarkan Ketetapan MPR RI No.1/MPR/2003”. Seminar hasil kerja sama MPR dengan Universitas Khairun, Ternate, ini berlangsung di Ballroom Gamalama, Hotel Bela International, Ternate, Rabu, 9 September 2015.
Lebih lanjut, Bambang menyatakan hak ini menjadi satu ironi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. "Untuk itu kami keliling ke daerah-daerah untuk mengkaji konsep-konsep yang berguna bagi sistem ketatanegaraan Indonesia. Termasuk perbaikan dan penyempurnaan UUD 1945. Di Ternate bekerja sama dengan Universitas Khairun untuk membahas posisi Ketetapan MPR Nomor 1 Tahun 2003 yakni ketetapan yang mengatur status dari Ketetapan MPRS/MPR sejak 1966 sampai 2000," ujarnya.
Menurut Bambang, tafsir bahwa MPR tidak boleh mengeluarkan ketetapan lagi akan serius diuji bersama pakar-pakar hukum. Hal ini untuk memastikan apakah memang MPR ini masih punya kewenangan untuk mengeluarkan ketetapan atau tidak.
"Kalau menurut saya, dalam UUD 1945 sebelum amandemen juga tidak ada ketentuan yang mengatur apakah MPR boleh mengeluarkan ketetapan atau tidak. Jadi posisinya sama saja dengan sekarang. Larangan bahwa MPR tidak boleh mengeluarkan ketetapan tidak ada tapi memang ada masalah jika ketetapan yang dikeluarkan bertentangan dengan UUD atau UUD bertentangan dengan ketetapan MPR. Masalahnya adalah siapa yang akan mengujinya. Inilah yang dibahas di seminar nasional," tegasnya.
Gelaran seminar juga diisi oleh pemberi materi dosen Universitas Khairun, Dr Nelman Kusuma; akademikus Universitas Muhammadiyah, Dr Aziz Hakim; dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara; Dr Wahdah Zainal Imam. Seminar ini mampu menyedot animo sekitar 300 peserta. Seminar yang berlangsung sehari penuh ini berisi pemaparan materi, dialog, dan tanya-jawab. (*)
16 DESEMBER 2015 | 14.48
16 DESEMBER 2015 | 14.47
16 DESEMBER 2015 | 14.47