A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead

Filename: libraries/Pagination.php

Line Number: 2

Backtrace:

File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/application/controllers/Detail.php
Line: 14
Function: __construct

File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/index.php
Line: 292
Function: require_once

Pandangan Mpr Pada Ma Pasca Perubahan Uud 1945 | Jendela MPR-RI | tempo.co

29 AGUSTUS 2015 | 13.05

Pandangan MPR pada MA Pasca Perubahan UUD 1945

Semua lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 dilakukan perubahan karena ingin memperkuat kedaulatan rakyat

Info Mpr - Aplikasi sistem ketatanegaraan yang memisahkan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif melahirkan lembaga negara Mahkamah Agung (MA). Demikian disampaikan Lukman Edy, anggota MPR RI, saat mengawali pemaparan materi sosialisasi di hadapan 200 peserta Training of Trainer di lingkungan perwira menengah TNI dan POLRI pada 28 Agustus 2015 di Hotel Grand Pasundan, Bandung.

Lukman Edy melanjutkan bahwa sebelum perubahan UUD 1945 banyak substansi dalam kewenangan MA yang masih tercampur antara kekuasaan eksekutif dan yudikatif sehingga MA tidak bisa menjalankan fungsinya dengan benar.

“Oleh karena itu, pasca reformasi MA termasuk lembaga yang dilakukan perubahan secara signifikan, salah satunya yaitu masalah rekruitmen hakim agung,” kata Lukman Edy. Pada dasarnya, semua lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 dilakukan perubahan karena ingin memperkuat kedaulatan rakyat. “Sehingga rekruitmen hakim agung juga harus menggambarkan kedaulatan rakyatnya,” ungkap Lukman Edy.

Kemudian masuknya Peradilan Tata Usaha Negara juga menggambarkan demokrasi yang lebih terbuka. “Dengan adanya Peradilan Tata Usaha Negara artinya kebijakan pemerintah dapat digugat oleh rakyat yang sebelum reformasi tidak mungkin terjadi,” papar Lukman Edy. (*)

Foto Terkini