A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead

Filename: libraries/Pagination.php

Line Number: 2

Backtrace:

File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/application/controllers/Detail.php
Line: 14
Function: __construct

File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/index.php
Line: 292
Function: require_once

Tni Dan Polri Diingatkan Sejarah Uud | Jendela MPR-RI | tempo.co

29 AGUSTUS 2015 | 11.20

TNI dan Polri Diingatkan Sejarah UUD

Semangat musyawarah untuk mufakat dan menjaga persatuan tercermin dalam UUD 1945

Info MPR - Kendati Polri dan TNI bertugas sebagai penegak hukum, pemahaman dan ingatan tentang pentingnya konstitusi harus kontinyu dilakukan. Itulah sebabnya, MPR juga melakukan kerjasama bersama Polri dan TNI menyosialisasikan Empat Pilar.

Sebanyak 200 anggota TNI dan Polri mengikuti training of trainer sosialisasi Empat Pilar di Malibu Dome Hotel Grand Pasundan Bali sejak Jumat 28 Agustus 2015 hingga Senin 31 Agustus 2015. Narasumber dari berbagai kalangan memaparkan tentang Pancasila, Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Anggota MPR RI Zainut Tauhid  Sa'adi, Jumat, memaparkan sejarah perjalanan UUD yang pernah digunakan Indonesia.

Mulai dari Undang-undang Dasar 1945, Undang-Undang Serikat, dan Undang-undang Dasar Sementara. Undang-undang Dasar 1945 ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, kemudian pada tahun 1949 diganti oleh Undang-undang Serikat atau Konstitusi RIS.

"UUDS dibuat dengan tujuan untuk memecah belah persatuan dan kesatuan Indonesia karena negara kita didorong untuk menjadi negara serikat", kata Zainut.  

Pada tahun 1950 ditetapkan Undang-undang Dasar Sementara yang dimaksudkan untuk mengubah konstitusi. Hasil Pemilu tahun 1955 membentuk sebuah Badan Konstituante yang ditugasi untuk membentuk konstitusi baru. Kenyataannya, Badan Konstituante tidak pernah mencapai kata sepakat sehingga pelaksanaan Undang-undang Sementara ini cukup lama.

Dengan situasi perdebatan-perdebatan ideologis yang sangat panjang terkait konstitusi, pada tanggal 5 Juli 1959 Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya kembali kepada Undang-undang Dasar 1945.


"Dekrit Presiden ini menyadarkan kembali semangat musyawarah,  menjaga persatuan yang telah dititipkan founding fathers kita," kata Zainut.  

Pada tahun 1999, Undang-undang Dasar 1945 mengalami proses perubahan yang diawali dari amanat reformasi dalam rangka menyempurnakan tatanan negara Indonesia. Dalam proses perubahan itu, dibuat kesepakatan dasar yakni tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan NKRI, mempertegas sistem presidensiil, penjelasan UUD 1945 yang bersifat normatif dimasukkan ke dalam pasal, dan perubahan dilakukan secara adendum. (*)

Foto Terkini