Severity: 8192
Message: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead
Filename: libraries/Pagination.php
Line Number: 2
Backtrace:
File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/application/controllers/Detail.php
Line: 14
Function: __construct
File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/index.php
Line: 292
Function: require_once
26 AGUSTUS 2015 | 16.00
Pemahaman sistem ketatanegaraan Indonesia dapat menjadi solusi bagi berbagai persoalan bangsa.
INFO MPR - Anggota Fraksi Partai Golongan Karya Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sarmudji, menyatakan pemahaman nilai-nilai Pancasila bisa dijadikan panduan bangsa Indonesia untuk menyingkirkan sikap-sikap primordialisme dari setiap elemen bangsa, sehingga setiap orang merasa memiliki tanggung jawab yang sama untuk bangsa ini.
Hal ini disampaikannya saat memberikan sambutan dalam acara Temu Pakar/Tokoh Daerah bertema “Implementasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, dan Sistem Ketatanegaraan Indonesia” yang dihadiri akademikus dan tokoh daerah di Hotel Santika, Pandegiling, Surabaya, Rabu, 26 Agustus 2015.
Menurut Sarmudji, acara ini penting dalam upaya me-refresh kembali ingatan tentang nilai-nilai Pancasila. "Temu pakar ini juga diharapkan dapat meng-update pengetahuan tentang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah mengalami amandemen," ujarnya.
Kegiatan ini merupakan kerja sama MPR dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur. Selain dihadiri Sarmudji, acara tersebut dihadiri anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arif Wibowo, dan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Ana Muawanah. Sedangkan dua narasumber yang mengisi acara ini adalah Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Abdul A’la dan guru besar sejarah dari Universitas Negeri Surabaya, Aminudin Kasdi.
Adapun mewakili Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Timur, Tjahjo Widodo, dalam sambutannya, berharap pemahaman sistem ketatanegaraan Indonesia dapat menjadi solusi bagi berbagai persoalan bangsa, khususnya di Surabaya. (*)
16 DESEMBER 2015 | 14.48
16 DESEMBER 2015 | 14.47
16 DESEMBER 2015 | 14.47