Severity: 8192
Message: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead
Filename: libraries/Pagination.php
Line Number: 2
Backtrace:
File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/application/controllers/Detail.php
Line: 14
Function: __construct
File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/index.php
Line: 292
Function: require_once
24 AGUSTUS 2015 | 14.00
MPR Gelar Seminar untuk Penguatan Sistem Ketatanegaraan
Info MPR - Ketua Badan Pengkajian MPR RI Bambang Sadono mengatakan bahwa saat ini MPR mempersiapkan konsep-konsep bagi penyempurnaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Upaya ini dilakukan karena dinamika masyarakat yang menginginkan perubahan kembali UUD NRI Tahun 1945.
"Kami sedang mengumpulkan masukan dari masyarakat di semua provinsi melalui seminar-seminar. Pada akhir tahun 2015, seluruh masukan itu akan dipersiapkan menjadi konsep-konsep untuk penyempurnaan UUD," tutur Bambang kepada sekitar 300 peserta saat menjadi pembicara dalam seminar nasional di Batam, Senin, 24 Agustus 2015.
Seminar bertema "Implementasi Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan" merupakan kerja sama MPR dan Universitas Putera Batam. Seminar ini juga dihadiri anggota Badan Pengkajian MPR, yaitu Martin Hutabarat; serta anggota MPR, Shodiq Mujadid, Sarmudji, dan Darmayanti Lubis. Pemapar materi adalah Oksep Adhayanto, M. Gita Indrawan, Sahat Sianturi, dan Syaid Saliman.
Bambang Sadono menjelaskan seminar itu merupakan rangkaian seminar yang dilakukan Badan Pengkajian MPR di semua provinsi di Indonesia. Hasil seminar akan menjadi rekomendasi penguatan sistem ketatanegaraan hingga penyempurnaan UUD.
Ada 15 topik seminar yang dikelompokkan menjadi 5 kelompok besar. Pertama, pengkajian tentang Pancasila, meluruskan kembali posisi Pancasila sebagai dasar negara dan sumber hukum. Kedua, penguatan MPR RI seperti posisi Ketetapan MPR dan kewenangan MPR dalam merumuskan GBHN. Ketiga, penguatan sistem presidensial. Keempat, penguatan DPD. Dan kelima, penataan lembaga negara khususnya menyangkut Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.(*)
16 DESEMBER 2015 | 14.48
16 DESEMBER 2015 | 14.47
16 DESEMBER 2015 | 14.47