Severity: 8192
Message: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead
Filename: libraries/Pagination.php
Line Number: 2
Backtrace:
File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/application/controllers/Detail.php
Line: 14
Function: __construct
File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/index.php
Line: 292
Function: require_once
22 AGUSTUS 2015 | 18.50
Dari sudut substansi peradilan, persoalan ini harus dibicarakan secara matang.
INFO MPR - Wakil Ketua Pimpinan Badan Pengkajian MPR RI, Rambe Kamarul Zaman, mengatakan forum privilegiatum yang mengatur proses peradilan bagi para penyelenggara negara masih perlu dikaji.
"Sebenarnya isu ini sudah berkembang di masyarakat, bahwa pejabat negara yang tersangkut kasus hukum diproses melalui forum privilegiatum. Namun hal ini masih perlu dikaji," kata Rambe usai Seminar Nasional tentang Penataan Kewenangan Mahkamah Agung dalam Memperkuat Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman dan Prinsip Negara Hukum di Medan, Sabtu, 22 Agustus 2015.
Hal senada disampaikan pakar hukum tata negara dari Universitas Sumatera Utara (USU), Mirza Nasution. Ia mengatakan persoalan itu harus dibicarakan secara matang.
"Dari sudut substansi peradilan, persoalan ini harus dibicarakan secara matang antara aspek-aspek kemanfaatan, kepastian dan keadilan," katanya. (*)
16 DESEMBER 2015 | 14.48
16 DESEMBER 2015 | 14.47
16 DESEMBER 2015 | 14.47