Severity: 8192
Message: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead
Filename: libraries/Pagination.php
Line Number: 2
Backtrace:
File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/application/controllers/Detail.php
Line: 14
Function: __construct
File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/index.php
Line: 292
Function: require_once
20 AGUSTUS 2015 | 17.27
Perlu adanya perbaikan dalam perundang-undangan bidang yudikatif.
INFO MPR - MPR RI tengah membantu menyelesaikan sengketa kewenangan pengawasan terhadap hakim antara Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) yang ramai dibicarakan saat ini. Kini, MPR mulai melakukan kajian untuk mendapat masukan dari para praktisi hukum dan akademisi di bidang hukum dari berbagai daerah melalui seminar-seminar.
"Kita sedang kaji betul tentang kewenangan KY. Masukan dari beberapa seminar yang kita buat sangat penting. Sehingga, ketika mengubah Undang-Undang KY nantinya, hasilnya maksimal termasuk kewenangan KY," kata anggota Badan Pengkajian MPR RI, H. Muslim Ayub, usai Seminar Nasional Penguatan Kewenangan Komisi Yudisial dalam Memperkokoh Kekuasaan Kehakiman dan Prinsip Negara Hukum, kerjasama MPR RI dengan Fakultas Hukum Universitas Jambi, Kamis, 20 Agustus 2015.
Kata Muslim, perlu ada batasan dalam kewenangan KY. Ia menilai selama ini kewenangan dari KY ini agak berlebihan. "Karena itu, kita tidak mau terjadi benturan sesama penegak hukum, antara KY dan lembaga lainnya," ucapnya.
Dengan merevisi UU KY, lanjut Muslim, diharapkan tidak terjadi lagi benturan antara KY dan MA. "Egosentrisme masing-masing harus dikesampingkan dulu lah," katanya.
Tapi ia juga tidak ingin revisi UU itu nantinya akan melemahkan posisi KY dalam pengawasan terhadap hakim. "Jadi, perlu dilihat dulu pasal yang akan direvisi nantinya," tutur Muslim.
Anggota Badan Pengkajian MPR lainnya, M. Syukur, mengatakan sebetulnya kehadiran KY bisa memberi efek yang positif buat masyarakat dan para hakim. "Kehadiran KY bukan untuk menakut-nakuti para hakim, tapi agar hakim bekerja profesional, putusan yang dihasilkan sesuai dengan hukum," katanya.
Untuk itu, kata Syukur, MPR sedang mencari model KY yang ideal agar tidak terjadi benturan dengan lembaga lainnya.
Sementara anggota Badan Pengkajian MPR, Agustina Wilujeng, mengusulkan adanya perbaikan dalam perundang-undangan bidang yudikatif. "Mungkin namanya paket UU bidang yudikatif," ujarnya.
Dengan paket UU bidang yudikatif itu, menurut Agustina, setiap UU misalnya UU tentang Mahkamah Agung, UU tentang Komisi Yudisial, UU Kejaksaan, dan lainnya akan berada dalam satu kesatuan dan bersinergi. "Tidak seperti sekarang, ada tumpang tindih dan ketidaksinkronan antar UU bidang yudikatif," ucapnya.
Mencontoh paket UU bidang politik, UU bidang yudikatif itu harus dalam satu paket menyeluruh. "Jadi, dengan adanya grand design dalam bidang yudikatif ini nantinya, maka revisi terhadap UU nantinya akan mengacu ke sana," katanya. (*)
16 DESEMBER 2015 | 14.48
16 DESEMBER 2015 | 14.47
16 DESEMBER 2015 | 14.47