A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead

Filename: libraries/Pagination.php

Line Number: 2

Backtrace:

File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/application/controllers/Detail.php
Line: 14
Function: __construct

File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/index.php
Line: 292
Function: require_once

Peran Ky Dalam Pengangkatan Hakim | Jendela MPR-RI | tempo.co

19 AGUSTUS 2015 | 16.49

Peran KY Dalam Pengangkatan Hakim

Di masa mendatang perlu upaya untuk membangun integrasi sistemik pola rekruitmen, pengangkatan, dan pemberhentian hakim Indonesia.

INFO MPR - Prosedur dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian hakim Indonesia belum diatur dalam satu kesatuan sistem yang terpadu. Fungsi pengangkatan belum terkait dengan fungsi pembinaan dan fungsi pemberhantian dalam satu struktur dan sistem yang terpadu.

"Karena itu, di masa mendatang perlu upaya untuk membangun integrasi sistemik pola rekruitmen, pengangkatan, dan pemberhentian hakim Indonesia," ujar Sukamto Satoto, Guru Besar di bidang Hukum Pemerintahan dan Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi, di acara Seminar Nasional Penguatan Kewenangan Komisi Yudisial dalam Memperkokoh Kekuasaan Kehakiman dan Prinsip Negara Hukum, kerjasama MPR RI dengan Fakultas Hukum Universitas Jambi, Kamis, 20 Agustus 2015.

Ia menyarankan fungsi pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian hakim sebaiknya dipisahkan dari fungsi pengorganisasian pada hakim itu dalam lingkungan Mahkamah Agung (MA). Sementara MA dan badan-badan peradilan di bawahnya cukup bertindak sebagai pengguna (user) bagi tenaga-tenaga hakim yang diangkat, dibina, dan diawasi kinerjanya oleh satu lembaga tersendiri secara terpadu, yaitu Komisi Yudisial (KY) yang keberadaannya dibentuk berdasarkan amanat UUD 1945.

Kata Sukamto, hakim sebaiknya diangkat secara terpusat dengan keputusan presiden, tapi direkrut per daerah kerja provinsi. Wilayah kerja hakim per daerah provinsi itu penting utnuk menjamin agar hakim dapat hidup di lingkungan masyarakatnya sendiri.  Sehingga, ia dapat diharapkan mampu menyelami rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Ia mengusulkan agar semua pusat-pusat pendidikan dan pelatihan yang ada di lingkungan MA dialihkan tugasnya di bawah KY. Dengan demikian volume, pekerjaan MA dapat lebih diciutkan. Sehingga, MA dapat lebih memusatkan perhatian kepada upaya peningkatan mutu peradilan tanpa terganggu hal-hal teknis, seperti pengelolaan pusat-pusat dan kegiatan-kegiatan pendidikan dan pelatihan. (*)

 

Foto Terkini