A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead

Filename: libraries/Pagination.php

Line Number: 2

Backtrace:

File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/application/controllers/Detail.php
Line: 14
Function: __construct

File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/index.php
Line: 292
Function: require_once

Pengawasan Dan Investigasi Hakim Perlu Sop | Jendela MPR-RI | tempo.co

19 AGUSTUS 2015 | 13.44

Pengawasan dan Investigasi Hakim Perlu SOP

Dalam pemeriksaan dan pengawasan maupun investigasi bagi hakim, perlu adanya hukum acara yang diatur Undang-Undang.

INFO MPR - Pelaksanaan pengawasan yang dilakukan Komisi Yudisial (KY) telah menimbulkan "disharmoni" dengan Mahkamah Agung (MA) maupun dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Karenanya, perlu dilakukan penelitian mendalam untuk mencari model yang saling menghargai dan menghormati.

Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Jambi, Zulfahmi, dalam acara Seminar Nasional Penguatan Kewenangan Komisi Yudisial dalam Memperkokoh Kekuasaan Kehakiman dan Prinsip Negara Hukum kerjasama MPR RI dengan Fakultas Hukum Universitas Jambi, Rabu, 20 Agustus 2015. Ia mengusulkan perlu adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi Komisioner Komisi Yudisial dalam melakukan tugas pengawasan dan investigasi bagi hakim. "Saya juga menyarankan agar dalam pemeriksaan dan pengawasan maupun investigasi bagi hakim, perlu adanya hukum acara yang seharusnya diatur Undang-Undang tentang Komisi Yudisial," ujarnya.

Kata Zulfahmi, prinsip universal yang menyangkut hak-hak azasi khususnya hakim, harus mempunyai standar yang sama sebagaimana diatur dalam hukum acara, baik perdata maupun pidana. Hal ini untuk mengurangi faktor subjektifitas dalam menjatuhkan sanksi bagi hakim yang dinyatakan telah melakukan pelanggaran kode etik.

Penghormatan kepada prinsip praduga tidak bersalah juga harus dilakukan Tim Pemeriksa terhadap hakim terperiksa, dan perlindungan hak-hak terperiksa oleh KY. "Jadi jauhkan kesan untuk mencari-cari "popularitas" dengan melakukan ekspos, sementara pemeriksaan terhadap hakim terperiksa belum dilakukan," ucapnya.

Terkait pengusulan calon hakim agung yang berasal dari jalur non-karir dan karir, menurut Zulfahmi, hendaknya dilakukan dengan sangat eksepsional. Karena, ujung dan cita-cita seorang hakim adalah hakim agung. "Tapu jika kesempatan tersebut dipersempit dan malah ditutup dengan memperbanyak hakim agung non-karir di MA, ini dapat membunuh karakter hakim-hakim muda yang sejak awal sudah bertugas di pelosok negeri," katanya.

Jadi, menurut dia, perlu adanya penelitian yang mendalam terhadap hakim agung non karir. "Karena ini dampak positifnya dalam pembangunan lembaga peradilan khususnya MA ke depan," ujarnya. (*) 

Foto Terkini