Severity: 8192
Message: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead
Filename: libraries/Pagination.php
Line Number: 2
Backtrace:
File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/application/controllers/Detail.php
Line: 14
Function: __construct
File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/index.php
Line: 292
Function: require_once
18 AGUSTUS 2015 | 15.00
UUD Dinamis Sesuai Waktu
Info MPR – Grand Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat sekolah menengah atas di Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2015, dihadiri Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, pimpinan MPR RI, dan pimpinan fraksi-fraksi di MPR. Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid dalam acara itu membacakan Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945, dilanjutkan dengan sambutan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.
Dalam penjelasannya, Zulkifli mengingatkan bahwa pelaksanaan Grand Final LCC Empat Pilar MPR RI yang digelar bersamaan dengan Hari Konstitusi memberi arti bahwa konstitusi semakin penting. Apalagi di tengah multidimensi persoalan bangsa, dari politik, ekonomi, sosial budaya, hingga pertahanan dan keamanan.
“Konstitusi memiliki arti penting dalam masyarakat. Bahkan tidak berlebihan jika negara tidak pernah lahir jika tidak ada konstitusi. Konstitusi bukan untuk dinilai baik atau buruk, benar atau salah. Sebab, konstitusi adalah pilihan masyarakat bersama, produk dari buah pikiran bersama,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Jusuf Kalla. Bangsa akan tetap teguh jika konstitusi dijalankan dengan benar. Kalla mengatakan bahwa suatu keniscayaan jika terjadi perubahan dalam UUD. Sebab, konstitusi dibuat sesuai dengan dinamika zaman. Hingga saat ini, model UUD Indonesia telah mengalami empat kali penggantian. Yakni UUD 1945, Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS), UUD Sementara 1950, dan UUD NRI Tahun 1945 amendemen. “Undang-Undang Dasar dinamis sesuai waktunya,” ujar Jusuf Kalla.
Kendati dinamis, kata dia, kesepakatan dalam konstitusi tetap dijaga. Itulah sebabnya perubahan UUD tidak begitu mudah dilakukan. Setidaknya harus ada persetujuan 2/3 anggota MPR untuk mengubah UUD, termasuk tugas Mahkamah Konstitusi dalam mengawasi pelaksanaan undang-undang agar tidak bertentangan dengan UUD.
“Konstitusi itu bukan untuk dikeramatkan. Akan tetapi, lebih penting maknanya jika dibuktikan dalam perilaku khususnya dalam mewujudkan cita-cita bangsa sesuai pembukaan UUD 1945 untuk kesejahteraan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menjaga ketertiban dunia,” tuturnya. (*)
16 DESEMBER 2015 | 14.48
16 DESEMBER 2015 | 14.47
16 DESEMBER 2015 | 14.47