Severity: 8192
Message: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead
Filename: libraries/Pagination.php
Line Number: 2
Backtrace:
File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/application/controllers/Detail.php
Line: 14
Function: __construct
File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/index.php
Line: 292
Function: require_once
18 AGUSTUS 2015 | 13.00
UUD NRI Tahun 1945 sebagai Hukum Tertinggi
Info MPR – Peringatan Hari Konstitusi di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2015, dihadiri para pemimpin MPR dan Presiden RI kelima, Megawati Soekarnoputri.
Ketua MPR Zulkifli Hasan dalam sambutannya mengatakan konstitusi merupakan keseluruhan sistem yang mengatur seluruh sendi kehidupan masyarakat dan bangsa. Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945 merupakan hukum tertinggi yang menjamin kedaulatan rakyat. UUD harus menjadi konstitusi yang hidup dan bekerja dan menyesuaikan kebutuhan zaman.
Terbukti, reformasi telah membawa perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan. Amendemen dalam bidang ketatanegaraan menghasilkan perubahan susunan dan kedudukan lembaga negara, seperti MPR. MPR tak lagi vertikal hierarkis, tapi horizontal fungsional, tak dibedakan tinggi atau rendah tapi ditentukan wewenang yang diberikan oleh undang-undang.
“Konstitusi harus bisa menyesuaikan kondisi kekinian, sehingga perlu dipikirkan apakah sistem tata negara kita sudah ideal atau belum. Jika belum ideal di mana kendalanya dan apa upaya kita untuk meluruskan kedaulatan bangsa. Apakah gerak bangsa ini sudah sesuai dengan yang diharapkan pendiri bangsa,” ujarnya.
MPR, kata Zulkifli, tak hanya menjalankan wewenang yang biasa, tapi juga mempunyai tugas politik. yakni mengawal Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Keempat hal itu dikawal demi tegaknya kedaulatan rakyat. (*)
16 DESEMBER 2015 | 14.48
16 DESEMBER 2015 | 14.47
16 DESEMBER 2015 | 14.47