A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead

Filename: libraries/Pagination.php

Line Number: 2

Backtrace:

File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/application/controllers/Detail.php
Line: 14
Function: __construct

File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/index.php
Line: 292
Function: require_once

Mpr Terikat Peraturan Perundangan | Jendela MPR-RI | tempo.co

07 AGUSTUS 2015 | 17.00

MPR Terikat Peraturan Perundangan

Sesuai Peraturan MPR No. l Tahun 2014, MPR melaksanakan sidang tahunan, sidang paripurna, untuk memfasilitasi lembaga negara melaporkan kinerjanya

Info MPR - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa MPR adalah sebuah lembaga negara yang terikat melaksanakan seluruh peraturan perundangan. Salah satu yang paling penting adalah menjalankan Peraturan MPR No. l Tahun 2014 Tentang Tata Tertib MPR, yakni melaksanakan sidang tahunan, sidang paripurna, untuk memfasilitasi lembaga negara melaporkan kinerjanya.

Dalam penjelasannya kepada media Jumat 7 Agustus 2015, MPR mewarisi tata tertib yang telah dibuat oleh periode sebelumnya di mana ada ketentuan tentang sidang tahunan. “Pelaksanaan sidang paripurna sebuah simbol keseriusan MPR untuk melakukan seluruh peraturan yang mengikat dirinya,” jelas Hidayat.
 
Menjalankan aturan perundang-undangan bagi Hidayat merupakan hal yang penting. MPR wajib memberi contoh peraturan terkait dengan dirinya.

Langkah yang dilakukan oleh MPR juga terkait dengan fakta tentang kedaulatan bahwa rakyat berdaulat memilih DPR, DPD, dan Presiden. Selama ini rakyat hanya mendengarkan laporan kinerja dari Presiden. Padahal rakyat berhak tahu keberadaan lembaga negara sebagai produk dari UUD.

"Sehingga wajar kemudian bila rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi tidak hanya mendengar  pidato presiden namun juga pidato lembaga negara lainnya. Inilah realisasi prinsip kedaulatan rakyat,” bebernya.
  
Sebelumnya dilaksanakan rapat konsultasi pimpinan lembaga negara, Presiden, Ketua MPR, DPR, DPD, MK, MA, BPK, KY di Istana Bogor pada Rabu 5 Agustus 2015. Dilanjutkan pada Kamis 6 Agustus 2015 dengan rapat gabungan pimpinan MPR RI di Gedung MPR RI. Dalam dinamikanya, dua pertemuan ini menyepakati Sidang Paripurna MPR RI Tahun 2015 digelar Jumat 14 Agustus 2015 di Gedung MPR/DPR/DPD RI. (*)

Foto Terkini