A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead

Filename: libraries/Pagination.php

Line Number: 2

Backtrace:

File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/application/controllers/Detail.php
Line: 14
Function: __construct

File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/index.php
Line: 292
Function: require_once

Tatib Liputan Sidang Tahunan Mpr Demi Ketertiban | Jendela MPR-RI | tempo.co

04 AGUSTUS 2015 | 21.00

Tatib Liputan Sidang Tahunan MPR Demi Ketertiban

Tatib Liputan Sidang Tahunan MPR Demi Ketertiban

InfoMPR - Sidang Tahunan MPR yang sedianya akan diselenggarakan 15 Agustus 2015 nanti pasti akan mendapat sorotan besar dari masyarakat lewat berbagai media yang ada di Indonesia maupun media internasional.

Untuk mendapatkan kualitas liputan yang kompeten dan kredibel, Biro Humas MPR mengeluarkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya, wartawan tulis maupun fotografer nasional harus melampirkan surat rekomendasi dari pemimpin redaksi dan beberapa kelengkapan administrasi seperti fotocopy kartu pers, fotocopy KTP, dan dua buah pas foto.

Untuk wartawan dari media asing memerlukan surat rekomendasi atau keterangan dari Kementerian Luar Negeri dan fotocopy paspor selain fotocopy kartu pers, dan dua buah pas foto. Pendaftaran bagi wartawan dimulai 5 Agustus-12 Agustus 2015 di Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga MPR Biro Humas Sekretariat Jenderal MPR di Gedung Nusantara III, lantai 5. Untuk wartawan cetak atau on line dibatasi tiga peliput termasuk fotografer sedangkan untuk media elektronik jumlahnya menyesuaikan dengan kebutuhan.

Untuk menjaga ketertiban jalannya sidang, tata tertib dalam peliputan harus benar-benar dipatuhi. Beberapa ketentuan umum seperti kewajiban memakai tanda pengenal peliputan khusus Sidang Tahunan MPR RI 2015, menjaga ketertiban, berpakaian rapi, dan dilarang memakai sandal, celana jeans, dan t-shirt. Area peliputan akan dibagi empat area sesuai tanda pengenal liputan.

Tanda pengenal A bisa mengambil gambar di depan podium kemudian akan menempati booth kanan dan kiri. Wartawan dengan tanda pengenal A harus memakai kemeja, dasi, dan jas. Untuk tanda pengenal B dapat menempati booth atas (sayap kanan dan kiri), tanda pengenal C menempati balkon atas (tengah), dan tanda pengenal D bisa meliput di luar Ruang Sidang Gedung Nusantara.

“Sidang Tahunan MPR memfasilitasi lembaga-lembaga negara untuk melaporkan kinerjanya sehingga publikasi menjadi sangat penting. Sidang tahunan dilakukan agar kinerja lembaga negara bisa diketahui oleh masyarakat. Namun, sidang tahunan bukanlah laporan meminta pertanggungjawaban,” papar Kepala Biro Humas MPR, Ma’ruf Cahyono. (*)

Foto Terkini