A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead

Filename: libraries/Pagination.php

Line Number: 2

Backtrace:

File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/application/controllers/Detail.php
Line: 14
Function: __construct

File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/index.php
Line: 292
Function: require_once

Rakyat Nilai Kinerja Lembaga Negara Lewat Sidang Tahunan | Jendela MPR-RI | tempo.co

04 AGUSTUS 2015 | 08.00

Rakyat Nilai Kinerja Lembaga Negara Lewat Sidang Tahunan

Rakyat Nilai Kinerja Lembaga Negara Lewat Sidang Tahunan

InfoMPR - Anggota MPR, Al Muzzamil Yusuf, menngatakan sebelum perubahan UUD Tahun 1945, MPR merupakan lembaga tertinggi. Dengan posisi yang demikian semua lembaga negara yang lain di bawah MPR.  Muzzamil menuturkan setelah amandemen UUD, MPR tidak sebagai lembaga tertinggi negara sehingga mekanisme laporan pertanggungjawaban kepada MPR tak ada lagi," papar Muzzamil di Jakarta 4 Agustus 2015.

Karena banyak lembaga negara tak ada laporan kinerjanya secara resmi yang didengar dan diketahui oleh masyarakat.MPR periode 2009-2014 mendapat masukan dari pakar agar ada forum resmi yang ditujukan untuk melaporkan kinerja lembaga negara. Bertolak dari keinginan itu maka MPR mempunyai keinginan menyelenggarakan sidang tahunan.

Menurut Muzzamil, aturan hukum yang kuat untuk menyelenggarakan sidang tahunan ada pada Tata Tertib MPR. Disebutkan MPR memfasilitasi lembaga negara untuk melaporkan kinerjanya. "Dengan tradisi baru ini, masyarakat bisa mendengarkan laporan kinerja lembaga negara. Meski demikian laporan kinerja ini bukan laporan pertanggungjawaban pada MPR," lanjut Muzzamil.

Dari laporan kinerja lembaga negara ini, rakyat bisa mengomentari dan menilai kinerja lembaga negara. Pakar Hukum Tata Negara, Fitra Arsil, yang dalam kesempatan yang sama mengatakan aturan yang kuat dalam penyelenggaraan sidang tahunan ada pada Tata Tertib MPR. Aturan itu diperkuat dalam UU MD3 yang mengatur soal tugas dan wewenang MPR. Menurut Fitra kedual hal itulah yang bisa menjadi dasar hukum pelaksanaan sidang tahunan.

Fitra mengutarakan, kita juga bisa menggunakan tradisi ketatanegaraan melalui konvensi. Konvensi menurutnya aturan yang tidak tertulis dalam konstitusi namun konvensi itu mengikat. (*)

Foto Terkini