Severity: 8192
Message: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead
Filename: libraries/Pagination.php
Line Number: 2
Backtrace:
File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/application/controllers/Detail.php
Line: 14
Function: __construct
File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/index.php
Line: 292
Function: require_once
31 JULI 2015 | 16.00
Anggota MPR RI, Ali Taher, mengatakan bahwa peran sosial pasca-amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 semakin menguat.
Info MPR – Anggota MPR RI, Ali Taher, mengatakan bahwa peran sosial pasca-amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 semakin menguat. Buktinya, semakin banyak putra daerah yang muncul dalam bursa bakal calon kepala daerah dan kemampuan masyarakat dalam menentukan pemimpinnya dalam pemilihan kepala daerah.
"Sebelum amendemen UUD, kondisi seperti itu nyaris tidak mungkin terjadi. Sebab, kelompok sosial selalu ditekan negara, dan praktis tidak memiliki peluang untuk menyalurkan potensi politiknya,” ujar Ali saat menjadi narasumber seminar nasional di Serang, Banten, Jumat, 31 Juli 2015.
Seminar ini merupakan kerja sama MPR RI dengan Universitas Sultan Agung Tirtayasa (Untirta) di Serang, Banten. Tema seminar adalah “Mencari Format Ideal Penanganan Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Implementasi Pelaksanaan Paham Demokrasi Konstitusional”.
Banyak yang terjadi sejak empat tahap perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 selama kurun 1999-2002. Di antaranya, menyunat kekuasaan yang ada pada presiden. Sebelumnya, presiden memiliki enam kekuasaan penting, yakni eksekutif, legislatif, yudikatif, militer, luar negeri, dan administrasi kenegaraan. Sejak amendemen, enam kekuasaan presiden itu mulai dipisahkan.
Selain Ali Taher, seminar tersebut juga menghadirkan dua narasumber lain, yakni Kepala Divisi Teknis KPU Provinsi Banten Syaeful Bahri dan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Untirta, Leo Agustino. Juga dihadiri anggota MPR RI dan Rektor Untirta Sholeh Hidayat.
Dalam seminar ini, Syaeful berbicara tentang persoalan pilkada. Menurut dia, dari keseluruhan pelaksanaan pilkada serentak, ada sekitar 5 persen yang berpotensi menimbulkan sengketa saat pendaftaran calon kepala daerah. Agar pilkada serentak bisa berjalan dengan baik, Syaeful berharap tiga aktor dalam pelaksanaan pilkada harus berlaku dengan baik sesuai perundangan, yakni peserta, penyelenggara, dan masyarakat. (*)
16 DESEMBER 2015 | 14.48
16 DESEMBER 2015 | 14.47
16 DESEMBER 2015 | 14.47