A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead

Filename: libraries/Pagination.php

Line Number: 2

Backtrace:

File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/application/controllers/Detail.php
Line: 14
Function: __construct

File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/index.php
Line: 292
Function: require_once

Seminar Bertajuk Kewenangan Mpr Digelar | Jendela MPR-RI | tempo.co

17 JUNI 2015 | 13.00

Seminar Bertajuk Kewenangan MPR Digelar

Seminar Bertajuk Kewenangan MPR Digelar

Info MPR – Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, T.B. Soenmandjaja, membuka seminar nasional provinsi "Penataan Kewenangan MPR sebagai Pelaksanaan Asas Kedaulatan Rakyat dan Paham Demokrasi Konstitusional" di Padang, Sumatera Barat, Rabu, 17 Juni 2015. Hadir dalam acara ini, sejumlah anggota MPR, yakni Marwan Cik Asan,  M. Ali Taher, dan Okky Asokawati, Wakil Rektor Bidang I Universitas Bung Hatta Eko Alfarez Z., beberapa tokoh masyarakat Padang, serta 300 peserta yang terdiri atas unsur lembaga negara, pemerintah, partai politik, organisasi sosial kemasyarakatan, dan sivitas akademika.

Sesuai dengan tema seminar, Soenmandjaja mengatakan MPR adalah lembaga perwakilan sekaligus lembaga demokrasi tempat bermuaranya berbagai aspirasi masyarakat daerah. MPR  menampung aspirasi masyarakat yang kemudian disampaikan kepada lembaga-lembaga negara.

Timbal baliknya, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat, lembaga-lembaga negara kembali menyampaikan kebijakannya.

"Atas dasar itulah, lembaga-lembaga negara menyampaikan laporan akuntabilitas publik atas kinerjanya dalam sidang tahunan MPR,” ucap Soenmandjaja.

Tidak hanya sebagai wadah aspirasi rakyat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, secara konstitusional, MPR juga wajib memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Karena aturan tersebut, patut dikatakan bahwa MPR adalah lembaga negara yang demokratis, efektif, dan akuntabel. (*)

Foto Terkini