A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead

Filename: libraries/Pagination.php

Line Number: 2

Backtrace:

File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/application/controllers/Detail.php
Line: 14
Function: __construct

File: /mnt/data/microsite/www/jendelaMPR-RI/index.php
Line: 292
Function: require_once

Kewenangan Mpr Pasca Perubahan Uud | Jendela MPR-RI | tempo.co

13 JUNI 2015 | 11.18

Kewenangan MPR Pasca Perubahan UUD

Sejak terjadinya empat tahap perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, fungsi, tugas dan kedudukan MPR mengalami perubahan drastis.

INFO MPR - Sejak terjadinya empat tahap perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, fungsi, tugas dan kedudukan MPR mengalami perubahan drastis. Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. MPR juga tidak lagi memilih Presiden sebagaimana sebelumnya.

Pernyataan itu disampaikan Pimpinan Fraksi PPP MPR RI Drs. H. Zainut Tauhid Sa'adi M.Si pada sesi ke dua penyampaian materi dalam  kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI dengan metode outbound,  di hotel Le Grandeur Balikpapan,  pada Sabtu  13 Juni 2015. Selain Zainut, materi dengan tema Lembaga-lembaga Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia  juga dibahas bersama dengan Ir. H. Azhar Romli, M.Si anggota MPR RI F Partai Golkar.

Berkurangnya tugas dan wewenang MPR menurut Zainut diharapkan bisa menjamin berlangsungnya sistem checks  and balances diantara lembaga negara. Dengan  begitu harapan masyarakat agar hubungan antar lembaga negara bisa berjalan makin baik dan harmonis  segera terwujud.

Sementara Azhar Romli menyorot rencana pelaksanaan pilkada  serentak pada Desember nanti. Kepada peserta Outbound Azhar berharap bisa berpartisipasi dalam pilkada dengan baik. Mau melakukan pemilihan secara cerdas dan tidak terlibat politik uang. Dengan cara begitu diharapkan demokrasi Indonesia akan berjalan semakin baik, dan bisa berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.

(*)

 

Foto Terkini