30 OKTOBER 2015 | 10.20

Tiga RUU DPD Segera Difinalisasi

PPUU DPD RI berharap Pimpinan DPD dapat berkomunikasii dengan DPR dan pemerintah.

INFO DPD - Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menerima tiga RUU dari alat kelengkapan DPD RI untuk dilakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Ketiga RUU tersebut adalah RUU Perkoperasian ; RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan yang diajukan Komite IV ; RUU Pertanahan yang diajukan Komite I.

“RUU Tentang Perkoperasian telah disahkan pada Paripurna lalu, sehingga saat ini PPUU menyampaikan hasil harmonisasi RUU Pertanahan dan RUU Perubahan Atas UU Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” ujar Baiq Diyah Ratu Ganefi, Senator NTB, dalam Sidang Paripurna di Nusantara V Kompleks Parlemen MPR/DPR RI, Rabu, 28 Oktober 2015.

Dalam pembahasan harmonisasi juga dicapai suatu pemufakatan bahwa RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara Perpajakan. “Karena substansi yang dirubah lebih dari 50 persen tidak lagi bersifat perubahan, tetapi bersifat penggantian dan akan disusun kembali oleh Komite IV,” kata Baiq Diyah.

Baiq Diah juga menjelaskan dalam pidato laporan PPPU bahwa agar eksistensi DPD dalam melaksanakan fungsi legislasi lebih diketahui masyarakat luas, maka dalam lampiran II revisi UU P3 dimasukkan penyebutan nama DPD dalam template RUU yang dajukan DPD. Dalam hal RUU yang berkaitan dengan kewenangan DPD diajukan oleh DPR atau Presiden, dan RUU tertentu yang harus memperhatikan pertimbangan DPD, maka template DPD akan ditayangkan.

Dalam pidato pelaporan hasil kinerja PPUU ini dijelaskan adanya penundaan Rapat Koordinasi dalam rangka evaluasi RUU Priortas Tahun 2015 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2016 tanpa alasan jelas dari DPR. Karena itu, PPUU mengharapkan Pimpinan DPD RI dapat melakukan komunikasi dengan DPR dan pemerintah agar segera melakukan pembahasan bersama. Hal ini mengingat Prolegnas merupakan pintu masuk utama pembahasan legislasi secara tripartit bersama DPR dan pemerintah. (*)

 

Foto Terkini