12 AGUSTUS 2015 | 13.00
Tahun 2015 ini, DPD menjadi penyelenggara untuk kali ketiga.
INFO DPD - Penyelenggaraan Sidang Bersama Dewan Perwakilan Rakyat-Dewan Perwakilan Daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Sidang Bersama dilaksanakan sebelum pembukaan tahun yang diselenggarakan secara bergantian oleh DPR dan DPD.
Selanjutnya tata pelaksanaan Sidang Bersama DPR dan DPD diatur dalam Peraturan Bersama DPR dan DPD Nomor 2 Tahun 2010 dan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Sidang Bersama DPR dan DPD, dengan agenda mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka hari ulang tahun kemerdekaan RI. Berdasarkan peraturan bersama tersebut, tahun ini, DPD menjadi penyelenggara untuk kali ketiga dan akan dipimpin Ketua DPD Irman Gusman.
Memasuki periode ketiga dari 2004 hingga sekarang, DPD telah menghasilkan 543 hal, yang terdiri atas 59 RUU usul inisiatif; 253 pandangan, pendapat, dan pertimbangan; 158 hasil pengawasan atas pelaksanaan UU; dan 62 pertimbangan yang berkaitan dengan anggaran; 6 usul Prolegnas; serta 5 rekomendasi.
Pencapaian hasil RUU oleh DPD yang disahkan menjadi UU di antaranya Undang Undang Keistimewaan Yogyakarta. UU ini lahir sebagai bentuk respons DPD dalam menyelaraskan perjuangan reformasi dengan tetap menjunjung tinggi local wisdom sebagai anugerah kekayaan bangsa. Kendati secara resmi merupakan usulan pemerintah, RUU DIY, yang kemudian menjadi UU Nomor 13 Tahun 2012, secara substansi materinya hampir sama dengan usulan DPD.
DPD juga mengajukan paket RUU yang mengatur urusan pemerintahan daerah pada 2011, yaitu RUU Desa, RUU Pemerintahan Daerah, dan RUU Pemilihan Kepala Daerah. DPD juga terlibat secara aktif dalam pembahasan RUU Pemerintahan Daerah. Reorientasi isu pembagian negara, pemekaran dan grand design, serta penggabungan daerah menjadi salah satu substansi usulan inisiatif DPD yang diakomodasi ke dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain memiliki kewenangan dalam mengajukan usul dan membahas RUU, konstitusi juga menugaskan DPD melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU dan memberikan pertimbangan terhadap RUU yang diajukan DPR dan presiden. DPD akan terus mengkonstruksi jalur aspirasi publik untuk memperkuat apa yang telah dilakukan pemerintah dan DPR. Inilah bentuk komitmen dan tanggung jawab DPD sebagai refresentatif daerah, sebagaimana tertuang dalam visi DPD, yaitu menjadikan DPR sebagai lembaga perwakilan yang mampu secara optimal dan akuntabel memperjuangkan aspirasi daerah untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
DPD pada 2011 telah mengajukan usul RUU Kelautan. Selain menjadi acuan bagi pembangunan sektor kelautan di Indonesia, RUU Kelautan merupakan usul inisiatif DPD yang telah disahkan menjadi UU Kelautan pada 1 Oktober 2014 dan paket RUU yang mengatur urusan pemerintahan daerah telah menjadi konsep ideal pembahasan legislasi di Indonesia. Sejarah akan mencatat bahwa UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan merupakan UU pertama yang dibahas secara tripartit, yakni DPR, DPD, dan pemerintah, sebagaimana amanat putusan Mahkamah Konstitusi pada 27 Maret 2013 dalam mengartikulasikan aspirasi masyarakat dan daerah terkait dengan pengambilan kebijakan di tingkat nasional.
Dalam Prolegnas tahun 2015-2019, DPR mengusulkan 126 RUU, DPD 85 RUU, dan pemerintah 84 RUU. Dari 160 RUU tersebut, pada 2015, DPR, DPD, dan pemerintah menyepakati pembahasan 37 RUU, dan DPD dimandatkan untuk menyusun RUU Wawasan Nusantara. Selain itu, dalam rangka melindungi bahasa daerah dari kepunahan, DPD menyusun RUU Bahasa Daerah. (*)
01 OKTOBER 2015 | 14.39
19 SEPTEMBER 2015 | 18.06
19 SEPTEMBER 2015 | 18.02