30 OKTOBER 2015 | 10.00
UU JPKS bertujuan untuk menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan.
INFO DPD - Komite IV DPD RI mendorong agar Rancangan Undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) menjadi undang-undang (UU). Hal ini bertujuan supaya dapat menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan.
“JPSK dilaksanakan untuk menanggulangi permasalahan penanganan kondisi tidak normal dan penanganan permasalahan Bank SIB (Systemically Important Bank), baik dalam kondisi stabilitas sistem keuangan normal maupun kondisi tidak normal,” ujar Wakil Ketua Komite IV Budiono dalam Sidang Paripurna ke 4 DPD RI di Gedung Nusantara V Senayan.
Menurut Budi, penanganan stabilitas sistem keuangan dilakukan melalui rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menetapkan status stabilitas sistem keuangan (normal atau tidak normal). Dalam hal ini tugas KSSK adalah melakukan koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan dan melakukan penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan yang diakibatkan kondisi tidak normal, serta permasalahan Bank SIB.
“Pendanaan dalam rangka penanganan kondisi tidak normal dan/atau penanganan permasalahan Bank SIB bersumber dari kekayaan Bank Indonesia, kekayaan Lembaga Penjamin Simpanan, dan APBN,” tutur Budi.
Komite IV juga membahas tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang saat ini dirasakan sulit diakses oleh usaha mikro, kecil, atau koperasi. Penyebabnya adalah selain membutuhkan agunan sebagai persyaratan juga terdapat pembatasan jumlah bank yang dapat menyalurkan KUR tersebut. Padahal, program KUR memberikan bunga kredit sebesar 12 persen per tahun atau jauh lebih rendah dibandingkan dengan kredit perbankan lainnya. ”Ke depan, hal ini harus diatasi dengan mempermudah akses bagi masyarakat yang hendak berwirausaha melalui KUR,” kata Budi. (*)
01 OKTOBER 2015 | 14.39
19 SEPTEMBER 2015 | 18.06
19 SEPTEMBER 2015 | 18.02