29 OKTOBER 2015 | 07.00

Bahas Sistem Ketatanegaraan, DPD Bertemu DPP PAN

Dalam pertemuan itu, menyampaikan bahwa setiap pembentukan undang-undang dan kebijakan nasional lainnya, semestinya tidak hanya diputuskan di kalangan DPR

INFO DPD - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Farouk Muhammad didampingi sejumlah Anggota Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan (BPKK) menemui Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan, Rabu 28 Oktober 2015 di Kantor DPP PAN Jakarta. Dalam pertemuan itu, Zulkifli didampingi sejumlah pengurus partai.

Kunjungan ini, kata Farouk untuk mempererat hubungan dan membangun kerjasama yang lebih berarti antara DPD dengan PAN. Terutama menyikapi persoalan sistem ketatanegaraan terkait peran dan wewenang lembaga-lembaga negara.

Salah satunya, kata Farouk, yakni peran DPD sebagaimana tertuang dalam pasal 22 D pada Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau disebut UUD NRI Tahun 1945. 

"Dalam setiap pembentukan undang-undang dan kebijakan nasional lainnya, semestinya tidak hanya diputuskan di kalangan anggota parlemen saja," kata Farouk.

Akan tetapi melibatkan DPD. Parlemen dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya didominasi provinsi yang padat penduduknya saja.

"Akan tetapi, seharusnya persoalan bangsa, juga dibahas bersama dengan DPD, baik di provinsi padat penduduk maupun berwilayah luas," tuturnya.

Zulkifli Hasan sependapat dengan Farouk. Menurutnya  selama ini tidak ada larangan dalam ketentuan perundang-undangan bahwa DPD tidak dapat ikut memberi pandangan dalam kebijakan penganggaran dan pengawasan atas pelaksanaan setiap undang-undang. DPD, dalam kapasitasnya dapat hadir dalam setiap pertemuan atau rapat memberi pandangan dalam sistem ketatanegaraan bangsa. Selain itu, kehadiran Badan Pengkajian dan LEmbaga Pengkajian MPR juga dapat menjadi wadah untuk menampung aspirasi di DPD terutama dalam pembahasan amandemen kelima UUD NRI Tahun 1945 yang kini sedang mengemuka. (*)

Foto Terkini