23 OKTOBER 2015 | 17.00
Selama ini langkah penyelesaian masalah asap hanya ditangani di pusat, padahal penanganan lebih riil harus dilakukan di daerah.
Info DPD – Kabut asap semakin meresahkan masyarakat, khususnya di Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Karena itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Farouk Muhammad didampingi anggota DPD dari wilayah-wilayah terkena asap mendesak Presiden Joko Widodo mengambil tindakan segera.
Dalam keterangan kepada media di Gedung DPR/DPD/MPR RI Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2015, DPD mendesak pemerintah agar mengambil kebijakan sehingga asap berkurang setiap hari. Farouk menilai selama ini langkah penyelesaian masalah asap hanya ditangani di pusat. Padahal penanganan lebih riil harus dilakukan di daerah.
DPD meminta Presiden menerbitkan instruksi pemerintah yang ditujukan untuk pemerintah pusat dan daerah agar mengerahkan dana dan daya dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan. Termasuk prioritas bagi penanganan operasi kemanusiaan, khususnya penanganan kesehatan terhadap korban asap. Selain itu, pemerintah diharapkan merespons tawaran beberapa negara sahabat dan lembaga internasional dalam membantu penanganan asap.
“Dan jika dalam 7 hari asap ini tidak reda, DPD mendesak pemerintah agar menetapkan keadaan darurat sipil bagi daerah terkena asap,” ujar Farouk.
Dan agar rekomendasi ini terealisasi, tim kerja gabungan melalui Komite 2 akan mengikuti kebijakan pemerintah dalam penanggulangan asap, baik yang telah dilakukan secara taktis di lapangan maupun pencegahan.
Sementara itu, Ketua Komite 2 Parlindungan Purba mengatakan dalam waktu dekat akan segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan masalah asap. Menurut dia, selain menyelesaikan masalah taktis, Komite 2 telah merumuskan RUU tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan untuk mencegah kebakaran hutan dan kabut asap ini terjadi lagi, khususnya saat 3 bulan menjelang musim tanam sawit di daerah. (*)
01 OKTOBER 2015 | 14.39
19 SEPTEMBER 2015 | 18.06
19 SEPTEMBER 2015 | 18.02