12 AGUSTUS 2015 | 13.30

DPD Desak Pemerintah Benahi Sektor Pertanian

Pemerintah harus mempertimbangkan kembali mengenai pemberian subsidi terhadap pupuk atau pestisida non organik.

INFO DPD - Pemerintah harus mempertimbangkan kembali mengenai pemberian subsidi terhadap pupuk atau pestisida non organik. Adanya subsidi pupuk kimia itu merupakan kebijakan yang salah dan berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Itulah salah satu follow up hasil kunjungan DPD RI ke beberapa lembaga di Italia untuk membahas masalah pengembangan pertanian di Indonesia.

CRA (Consiglio per la Ricerca in Agricoltura e l’Analisi dell’Economia Agrari) adalah salah satu target kunjungan DPD RI di Italia ini. CRA merupakan organisasi riset nasional yang beroperasi di bawah pengawasan Menteri Pertanian Italia dengan kompetensi keilmuan umum dalam bidang pertanian, agroindustri, makanan, perikanan dan kehutanan.  Misi terpenting dari CRA adalah perlindungan tanaman dan produksi yang akan disalurkan kepada konsumen serta menjamin kesehatan tanaman yang akan dikonsumsi.

Dari hasil kunjunganya tersebut juga DPD RI mendesak pemerintah untuk  mengupayakan adanya regulasi yang mengatur tentang pupuk atau pestisida berbahan kimia di Indonesia. Regulasi dan kebijakan ini harus berintegrasi dan melibatkan minimal tiga lembaga, yaitu; Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kesehatan. Hal ini mengacu kepada regulasi internasional yang telah digunakan Uni Eropa.

Hal mengejutkan dari penjelasan CRA adalah kebijakan negara-negara UNI Eropa (khususnya Italia) untuk mengekspor hasil pertanian yang menggunakan pestisida kepada negara-negara yang tidak mempunyai regulasi yang jelas mengenai penggunaan pestisida non organik. Salah satu negara tujuan ekspor tersebut adalah Indonesia.

Sampai saat ini memang Indonesia tidak mempunyai regulasi yang mengatur pestisida dan kadar pestisida non organik yang digunakan untuk hasil pertanian.

Karena itu, pemerintah harus mendukung peran swasta dalam pengembangan hasil dan lahan pertanian. Misalnya, pemerintah harus memberikan supporting system dengan kemudahan-kemudahan tertentu kepada pihak swasta yang mau mendistribusikan hasil pertanian organik.

Harus ada lembaga independen di Indonesia yang memberikan sertifikasi terhadap pemakaian pestisida dan mengukur kadar pemakaiannya agar terkendali dan terkontrol. (*)

Foto Terkini