20 OKTOBER 2015 | 13.20
Penyusunan RUU BUMD merupakan tantangan bagi DPD.
INFO DPD - Dalam turut serta memajukan kesejahteraan umum, BUMD sebagai suatu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian daerah dan nasional.
“Itulah sebabnya, mengapa DPD RI sangat konsen terhadap hal ini,” ujar Ketua DPD RI Irman Gusman saat memberikan sambutan dalam rapat kerja nasional BUMD dengan tema “Pengawasan Atas Pelaksanaan Kebijakan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Hotel Mercure, Ancol, Selasa, 20 Oktober 2015
Kata Irman, salah satu tugas DPD sebagaimana diamanatkan dalam pasal 22D UUD 1945, antara lain mengajukan RUU yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya. Dengan ruang lingkup tugas tersebut maka DPD telah mengajukan RUU inisiatif, yaitu RUU tentang BUMD.
Ia berharap kepada pemerintah daerah dan masyarakat daerah untuk bersama-sama mendorong RUU BUMD ini segera dilakukan pembahasannya oleh DPR RI, serta mengawasi perkembangannya, sehingga BUMD mempunyai payung hukum sendiri seperti halnya BUMN.
Perjalanan panjang dalam penyusunan RUU BUMD ini merupakan tantangan bagi DPD. Hal ini karena BUMD memiliki peran penting sebagai penggerak perekonomian di daerah. Irman melihat hingga kini, secara keseluruhan BUMD di Indonesia belum mampu meningkatkan peran secara signifikan bagi pembangunan daerah. Kondisi ini dikarenakan berbagai sebab yang sangat kompleks yang membutuhkan penyelesaian secara komprehensif.
Untuk itu, menurut Irman, perlu dilakukan revisi terhadap berbagai ketentuan UU yang mengatur BUMD yang sudah tidak relevan dengan kondisi yang ada. Revisi ini diharapkan memberikan kerangka penyelenggaraan BUMD agar mampu memberikan peranan bagi pembangunan daerah pada khususnya, dan pembangunan nasional pada umumnya.
Pengelolaan barang, khususnya milik daerah yang baik juga akan memudahkan penatausahaan aset daerah, dan merupakan sumberdaya penting bagi pemerintah daerah sebagai penopang utama pendapatan asli daerah. Karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk dapat mengelola aset secara memadai dan akurat. Dalam hal pengelolaan aset, pemerintah daerah harus menggunakan pertimbangan aspek perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan atau penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi agar aset daerah mampu memberikan kontribusi optimal bagi pemerintah daerah yang bersangkutan. (*)
01 OKTOBER 2015 | 14.39
19 SEPTEMBER 2015 | 18.06
19 SEPTEMBER 2015 | 18.02