01 OKTOBER 2015 | 02.05
Selama 11 tahun pengabdiannya kepada rakyat, daerah, bangsa, dan negara, DPD telah menghasilkan 518 keputusan.
INFO DPD - Sebagai lembaga negara yang dilahirkan di era reformasi, DPD hadir mengemban amanah untuk memenuhi harapan dan aspirasi semua daerah dan seluruh rakyat Indonesia.
"Selama sebelas tahun keberadaan DPD, kita telah berusaha memberikan segala daya upaya untuk ikut menjawab dan menyelesaikan berbagai persoalan bangsa," kata Ketua DPD Irman Gusman dalam sambutannya di acara HUT ke-11 DPD RI yang bertema "DPD Menyikapi Permasalahan Bangsa" di Komplek Parlemen Senayan, MPR/DPR/DPD, Kamis, 1 Oktober 2015.
Selama 11 tahun pengabdiannya kepada rakyat, daerah, bangsa, dan negara, DPD telah menghasilkan 518 keputusan yang terdiri dari 57 usul RUU, 237 pandangan dan pendapat, 18 pertimbangan, 58 pertimbangan terkait anggaran, 148 hasil pengawasan, dan enam usulan prolegnas. Khusus di bidang legislasi, dari semua RUU yang diusulkan DPD dalam 11 tahun ini, sebanyak 25 RUU telah disahkan menjadi UU oleh DPR dan pemerintah. Salah satunya RUU tentang Kelautan yang telah disahkan menjadi UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, sebagai RUU inisiatif pertama yang murni berasal dari DPD dan dibahas secara tripartit bersama DPR dan pemerintah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Maret 2013 yang telah mengembalikan dan memulihkan hak-hak konstitusional DPD di bidang legislasi dan Prolegnas sesuai dengan UUD 1945.
Kinerja DPD di bidang legislasi dan Prolegnas juga mengalami peningkatan. Hal ini dibuktikan dengan semakin meningkatnya jumlah RUU yang dihasilkan PPUU maupun Komite yang ada di DPD RI. Dari 160 RUU yang masuk dalam Prolegnas 2015-2019, sebanyak 52 RUU atau 32 persen substansi dan materinya sesuai dengan usul DPD RI. Sementara, khusus dari 37 RUU yang masuk Prolegnas 2015, sebanyak 12 RUU atau 32,5 persen substansi dan materinya sesuai dengan usul DPD RI. Bahkan, dua di antara RUU yang masuk Prolegnas Prioritas tahun 2015, yaitu RUU Wawasan Nusantara dan RUU tentang Perkoperasian, sepenuhnya merupakan RUU inisiatif DPD. "Namun, semua capaian dan kinerja yang dihasilkan tersebut tidak boleh membuat kita di DPD merasa berpuas diri. Tapi kita tetap bersyukur bahwa segala upaya kita untuk memperjuangkan peningkatan kewenangan dan peran DPD demi pengambian kepada bangsa dan negara, telah mendapat dukungan dari berbagai komponen bangsa, lembaga negara, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan tak terkecuali dari kalangan media massa," ujar Irman Gusman.
Dalam sambutannya, Irman juga menyampaikan keprihatinan DPD atas kondisi bangsa dan negara yang sedanh menghadapi kesulitan dan tantangan yang cukup berat, terutama di bidang ekonomi. Apalagi, di tengah situasi sulit ini, sejumlah daerah di Pulau Sumatera dan Kalimantan juga harus berjuang menghadapi dan mengatasi bencana kabut asap akibat kebakaran hutan yang sangat mengganggu ketenteraman hidup dan roda perekonomian masyarakat. "Keadaan berat ini tidak boleh kita hadapi dengan sikap panik dan kegaduhan. Dalam kondisi yang sulit dan berat ini, kita harus tetap menggunakan akal sehat, dan dituntut sikap kebersamaan dari seluruh komponen bangsa," ucap Irman.
Menurut dia, langkah paling mendesak dan jangka pendek yang harus dilakukan pemerintah saat ini adalah memberikan ketenangan kepada masyarakat Indonesia. Untuk itu, hal pertama yang harus diambil adalah kebijakan yang mampu mengamankan kebutuhan pokok rakyat, yakni menjamin ketersediaan bahan pangan dengan harga yang terjangkau. Kelompok terbesar yang harus mendapat perhatian adalah masyarakat yang peling rentan menjadi korban gejolak ekonomi, yakni kalangan petani, buruh dan pekerja tidak tetap, di samping penduduk miskin lainnya. "Termasuk penduduk yang menderita dan terganggu penghidupan mereka akibat bencana kabut asap," kata Irman. (*)
01 OKTOBER 2015 | 14.39
19 SEPTEMBER 2015 | 18.06
19 SEPTEMBER 2015 | 18.02