12 AGUSTUS 2015 | 09.00
Nofi Candra DPD, RI dari Sumatera Barat
INFO DPD - Kelangkaan daging sapi di pasaran dan harga daging yang begitu tinggi sangat disayangkan. Kuat dugaan adanya indikasi penimbunan atau penahanan stok yang dilakukan oleh para pengusaha. Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Jika indikasi penahanan stok sapi siap potong ini bisa dibuktikan, Polri harus bertindak dan harus mempidanakan para pihak yang terlibat. Hal ini dinilai sudah menyalahi UU Perdagangan No. 7 Tahun 2014 dan UU pangan No. 18 Tahun 2012. Langkah hukum ini harus tegas diambil oleh kepolisian dan menjadi perhatian serius bagi pemerintah untuk menimbulkan efek jera bagi pelakunya.
Adanya indikasi ini juga disampaikan Presiden Joko Widodo sebagaimana dikutip dari situs setkab. Artinya hal ini sudah menjadi rahasia umum ketika terjadi kelangkaan daging sapi di pasar.
Kebijakan Kemendag yang akan mengimpor 50 ton sapi siap potong untuk menekan harga bisa dijadikan solusi jangka pendek. Namun kebijakan impor ini tidak boleh menjadi program jangka panjang karena tidak akan menyelesaikan masalah di hulu karena tidak sejalan dengan swasembada sapi di Indonesia.
01 OKTOBER 2015 | 14.39
19 SEPTEMBER 2015 | 18.06
19 SEPTEMBER 2015 | 18.02