11 SEPTEMBER 2015 | 15.00
Hal ini dilakukan agar desa mampu menikmati implementasi dari Undang-Undang Desa itu sendiri.
INFO DPD - “Banyak desa yang menerima dana desa tapi tidak dapat memanfaatkannya dalam membangun infrastruktur desa. Sebab, wilayahnya berada di kawasan hutan yang bersinggungan dengan ketentuan Undang-Undang Kehutanan dan Agraria, jadi tidak boleh sembarangan dibangun,” kata Djasarmen Purba, Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) yang merupakan alat kelengkapan DPD RI.
Dalam hal ini, masyarakat adat jadi banyak dirugikan dalam implementasi UU Desa yang tumpang tindih dengan UU Pokok Agraria dalam pemanfaatan hak atas tanah. Hal ini mendasari focus group discussion (FGD) dalam rangka menemukan Sinkronisasi Regulasi antara Undang-Undang Desa dan Kebijakan Agraria Nasional. Acara ini digagas Pusat Perancangan Kebijakan dan Informasi Hukum Pusat-Daerah (Law Center) DPD RI.
FGD bersama anggota PPUU DPD RI dilakukan di Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, pada Jumat, 12 September 2015. “Hal ini dilakukan agar desa mampu menikmati implementasi dari Undang-Undang Desa itu sendiri,”ujar Djasamen.
“Saat ini banyak masyarakat adat yang miskin bahkan terusir dari tanah adat yang didiaminya puluhan tahun karena tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah,” tutur Prof Runtung, Dekan Fakultas Hukum USU.
Law Center DPD sendiri adalah lembaga yang dibentuk PPUU untuk mendukung pelaksanaan tugas DPD pada bidang legislasi. Law Center DPD secara internal menyelenggarakan penelitian, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan perguruan tinggi di daerah. (*)
01 OKTOBER 2015 | 14.39
19 SEPTEMBER 2015 | 18.06
19 SEPTEMBER 2015 | 18.02