10 SEPTEMBER 2015 | 08.05

Pertimbangan DPD akan RAPBN 2016

Secara garis besar, pertimbangan DPD RI akan RAPBN 2016 lebih menyasar pada meratanya serapan anggaran ke semua daerah.

INFO DPD - Tugas konstitusional Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), sebagaimana tercantum dalam undang-undang, adalah berkewajiban memberikan pertimbangan pada Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara.

“Pasal 282 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD mengatur bahwa pertimbangan DPD tentang APBN harus disampaikan paling lambat 14 hari sebelum persetujuan diambil oleh DPR dan Presiden. Sidang Paripurna Luar Biasa ini merupakan tindak lanjut untuk mengantisipasi waktu pengambilan persetujuan tentang RAPBN 2016 di DPR, yang diperkirakan akan dilaksanakan pada minggu pertama Oktober 2015,” kata Ketua DPD RI Irman Gusman.

Sidang Paripurna Luar Biasa I DPD RI dilaksanakan pada Kamis, 10 September 2015, di Gedung Nusantara V, Jakarta. Sidang tersebut dipimpin langsung Ketua DPD RI Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD RI G.K.R. Hemas.

Memberikan pertimbangan RAPBN 2016 menjadi lingkup tugas Komite IV DPD RI. Komite IV berusaha memberikan pertimbangan agar APBN 2016 efektif dan efisien. “Dalam RAPBN 2016, ada beberapa hal yang perlu dikaji lebih dalam, khususnya soal perimbangan keuangan pusat dan daerah serta transfer dana daerah," ujar Ajiep Padindang, Ketua Komite IV DPD RI.

Secara garis besar, pertimbangan DPD RI akan RAPBN 2016 lebih menyasar pada meratanya serapan anggaran ke semua daerah. “Kami juga berasumsi bahwa pemerintah seharusnya merevisi RAPBN karena kondisi ekonomi yang fluktuatif dan nilai dolar Amerika yang menguat. Lalu untuk penyaluran dana daerah agar lebih merata ke daerah-daerah tertinggal guna mengurangi jurang kesenjangan dengan daerah maju,” tutur Ajiep. (*)

Foto Terkini