10 SEPTEMBER 2015 | 18.10
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam masa sidang tahun 2015-2016 mengadakan Sidang Paripurna Luar Biasa I DPD RI pada Kamis, 10 September 2015.
INFO DPD - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam masa sidang tahun 2015-2016 mengadakan Sidang Paripurna Luar Biasa I DPD RI pada Kamis, 10 September 2015. Adapun sidang ini diagendakan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Bertempat di Gedung Nusantara V, Jakarta, sidang tersebut dipimpin Ketua DPD RI Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas.
"Melalui RUU Perkoperasian, kami berharap dapat mengembalikan semangat dalam berkoperasi. Koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional pastinya mampu menyokong pertumbuhan perekonomian, baik secara mikro maupun makro, di daerah," tutur Irman.
Dalam laporannya, pimpinan alat kelengkapan DPD RI, Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), menyatakan bahwa RUU Perkoperasian diajukan oleh Komite IV DPD RI. RUU ini telah dibahas PPUU dan dilakukan sinkronisasi. Hasilnya melahirkan RUU Perkoperasian yang di dalamnya terkandung poin-poin penting berkaitan dengan penyederhanaan birokrasi pendirian koperasi. RUU ini memegang prinsip yang memprioritaskan kesejahteraan daerah dan sinergi pemerintah pusat dan daerah.
RUU Perkoperasian sebagai hasil inisiatif DPD RI ini selanjutnya akan secepatnya diserahkan kepada DPR RI untuk bisa ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Irman mengapresiasi alat kelengkapan DPD RI yang telah menyelesaikan RUU tersebut. "Cepat dan seriusnya Komite IV membahas RUU tersebut lebih awal patut diapresiasi," ujar Irman.
“Dalam membahas dan merancang RUU Perkoperasian, kami melibatkan para ahli dan terbuka pada usul-usul anggota DPD lainnya,” kata Ajiep Padindang, Ketua Komite IV DPD RI. (*)
01 OKTOBER 2015 | 14.39
19 SEPTEMBER 2015 | 18.06
19 SEPTEMBER 2015 | 18.02