09 SEPTEMBER 2015 | 17.00

Politik Anggaran Harus Berpihak ke Daerah

Politik Anggaran Harus Berpihak ke Daerah

INFO DPD - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) GKR Hemas menilai politik anggaran pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 masih belum berpihak kepada kebutuhan daerah. Meskipun naik, tapi porsi anggaran pusat masih jauh lebih besar dari anggaran daerah. Dari total APBN Rp 2.100 T, belanja pusat sebesar Rp 780,4 T dikelola oleh 34 kementerian atau dikelola 1 juta aparatur pusat. Sedangkan belanja daerah sebesar Rp 782,2 T yang tersebar dari Merauke hingga Sabang yang dikelola 3 juta aparatur daerah.

Kondisi obyektif di daerah yang sedang giat-giatnya, membutuhkan dukungan anggaran APBN untuk akselerasi pembangunan di seluruh daerah dari Merauke hingga Sabang belum diperhatikan. Bayangkan bila anggaran daerah itu tersebar lagi ke provinsi, lalu kabupaten/kota, dan desa. Berapa persen yang sampai ke rakyat di daerah?” ungkap GKR Hemas, saat membuka rapat konsolidasi anggota DPD dengan pemerintah daerah, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada 9 September 2015.

"Seyogianya dalam politik anggaran mengacu desentralisasi dan prinsip money follow function, bukan hanya kewenangan saja yang diberikan,” ungkapnya, dalam acara yang juga dihadiri Gubernur Kalimantan Selatan Tarmizi A. Karim, anggota DPD Kalimantan Selatan Atung Fatmawati, I Gusti Farid HA, H.A. Basyim, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah M. Jasran.

Sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UUD 1945, pemerintah cukup memfasilitasi dan mengontrol sedangkan yang melaksanakan adalah pemerintah daerah. Menurut Hemas, berbagai program kementerian harusnya dipercayakan kepada daerah yang berhubungan langsung dan mengetahui kebutuhan rakyat. DPD akan terus mendorong agar politik anggaran bersifat desentralistik agar pemerintah daerah bisa membangun daerahnya mengingat banyak urusan pusat yang sudah diserahkan ke daerah.

Salah satu bentuk perjuangan DPD dikemas dalam rapat sinkronisasi aspirasi daerah. Dari pertemuan ini diharapkan para anggota DPD memiliki kerangka hukum sebagai dasar untuk membangun relasi, komunikasi, dan kerja sama secara institusional dengan para pemangku kepentingan di daerah. (*)

Foto Terkini